HUKUM & HAM

Menunggu Ketegasan Bupati, PDAM Kota Solok Kangkangi MoU

Yoseph Walleska, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah bersama Junaidi Kasubid Penagihan BKD Pemkab Solok

 Senin, 3 Januari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.idMemasuki tahun baru 2022, banyak perubahan perubahan yang siap dicanangkan Pemda Kab Solok, beberapa perjanjian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga maupun dengan BUMD  perlu di evaluasi dan dikaji ulang

Beranjak dari hal itu, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Assisten II (Sekda sekarang) kembali menelusuri rekam jejak perjanjian kerja sama dengan pemakai air bersih PDAM Kota Solok.

beberapa point kerja sama yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok, salah satunya pembayaran restribusi ke Pemkab Solok acap kali terlambat, parahnya, diduga Water Meter yang di pasang sudah tidak berfungsi sama sekali.

Juga, kuat dugaan Water Meter yang dipasang di sumbar mata air tersebut dikuasai dan dikelola sendiri oleh PDAM Kota Solok, seperti perawatannya, petugas penjaga Water Meter adalah petugas dari PDAM Kota Solok.

Atas semua itu, apakah ada jaminannya PDAM Kota Solok tidak bermain dengan Water Meter tersebut? Ini yang perlu ditelusuri lebih dalam lagi oleh Pemda Kab Solok, hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh beberapa narasumber dilingkup Pemda Kab Solok, benar atau tidaknya, mari kita tunggu komentar dari pihak pihak terkait.

Kepala Bidang Pengelolaan dan pendapatan Daerah Yoseph Walleska dan Kasubid Penagihan Junaidi membenarkan adanya temuan tersebut, banyak PKS yang sudah dilanggar oleh PDAM Kota Solok, ujarnya. Dikatakannya bahwa terkait dengan retribusi atau pajak air tanah PDAM Kota Solok, kami sudah berkoordinasi dan melakukan rapat bersama bagian perekonomian Sekda, bagian kerjasama Sekda, dan unsur unsur terkait lainnya.

Kantor PDAM Kota Solok

Juga hadir utusan PDAM Kota Solok, seharusnya yang hadir adalah Direktur PDAM yang notabene bisa mengambil keputusan, namun faktanya utusan PDAM yang hadir malah sifatnya hanya menerima hasil rapat dan melaporkan kepimpinan mereka

Dilanjutkan Yoseph, dalam pembahasan tersebut, pasal pasal yang tertuang di dalam PKS dan MoU tidak sesuai dengan penerapannya, salah satunya tingkat kebocoran yang bisa ditelorir hanya 20%, kenyataanya, PDAM dalam setoran perbulan ke bidang pendapatan, tingkat kebocoran yang diajukan melebihi dari 30 %, kami pertanyakan itu, tapi utusan PDAM Kota Solok tidak mampu menjelaskannya.

Pada rapat kedua secara internal dengan bidang kerjasama dan bidang perekonomian Sekda Kab Solok. Bidang pendapatan meminta laporan teknis, laporan pelanggan dan struktur PDAM Kota Solok, dengan surat tertanggal 30 November 2021, Alhamdulillah sampai sekarang belom ada respon dari PDAM Kota Solok.

“Beberapa kali juga sudah diminta kembali ke PDAM Kota Solok secara lisan melalui telepon, namun pihak PDAM Kota Solok selalu berkilah dengan bermacam alasan”, terang Yoseph.

Pada rapat internal tersebut ditekankan, kalau memang PKS tidak sesuai lagi, tentu kita akan merubahnya, jelas Yoseph.

Untuk realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari PDAM Kota Solok itu rata rata kita terima 30 juta sampai 37 juta perbulannya tergantung debit air yang dipakai (ada hitungan dan tarifnya).

Di MoU yang tertuang dalam PKS, pasal pasal tersebut sudah di koreksi oleh bagian hukum Sekda Kab Solok, secara keseluruhan semuanya sudah diatur di dalam perjanjian, seperti tenggat pembayaran setiap bulannya dan tingkat kebocorannya, dalam penerapanya banyak di jumpai yang tidak sesuai dengan MoU. PDAM Kota Solok selalu melewati tenggat pembayaran restribusi sesuai yang sudah disepakati.

Di MoU juga dijelaskan adanya denda keterlambatan pembayaran restribusi tersebut, nyatanya PDAM Kota Solok tidak membayarkannya. Kami dari bidang pendapatan juga tidak menagih denda tersebut, kami akui itu keteledoran kami, mungkin kedepannya itu akan menjadi bahan evaluasi, terang kabid pendapatan.

Dilanjutkan, kelalaian kita selama ini, kurangnya monitoring dan evaluasi baik ke lokasi sumber mata air (lokasi Water Meter) dan yang lainnya. Sementara, dari segi pelaporan, PDAM Kota Solok hanya melaporkan angka angka saja tanpa dilengkapi dengan bukti fisik (dokumen foto) pemakaian perhari setiap bulannya, ini juga salah satu bahan evaluasi kedepannya.

Untuk PKS dan MoU tersebut, perlu kita kaji ulang kembali, dan informasi terkait hal ini, Bupati Solok H. Epyardi Asda bertegas tegas, “kapan perlu kita putus aja” ujar Kabid Pendapatan menirukan bahasa Bupati.

Kita ketahui, perjanjian kerjasama (PKS) ini terjadi antara Kepala BKD dengan Direktur PDAM Kota Solok, dan kalau tidak salah di tahun 2022 ini akan diperpanjang/ diperbaharui kembali. Ada lagi ujar Yoseph, sesuai dengan yang tertuang di dalam PKS, “warga Kab Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok, ada tarif khususnya, namun pada kenyataanya, mereka malah diperlakukan sama”, makanya kami meminta data pelanggan tersebut, namun belum kami dapatkan hingga kini, tutup Kabid pendapatan.

Sementara, Kepala Bagian Kerja Sama saat di temui diruangannya, tidak berkomentar banyak, karna itu bukan ranahnya, silahkan ke Pak Sekda saja, ujarnya.

Ditempat berbeda, Sekda Kab Solok Medison juga mengatakan hal yang sama, semua permasalahan terkait PKS Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok, itu sudah di serahkan penanganan sepenuhnya kepada Kabag Perekonomian, terang Sekda.

Disisi lain, Kabag Perekonomian Yossi Agusta, SP saat dihubungi lewat pesan Whatshap mengatakan akan memberikan penjelasan terkait hal itu, sebelumnya kami akan berkoordinasi dulu dengan bagian kerja sama dan Kepala BKD, terangnya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kabag Perek, begitu juga dengan Kepala BKD, sudah di hubungi lewat pesan Whatshap, namun tidak di respon. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button