POLRI

Dapat Order Penumpang Tanpa Aplikasi, Seorang Friver Taksi Online Ditinggal di Kawasan Kopeng

SEMARANG | PELRES SEMARANG -POLDA JATENG, suaraindependentnews.id –
Berniat membantu seseorang laki laki yang belum dikenalnya mengantar ke daerah Kopeng Kec. Getasan Kab. Semarang, seorang driver taksi online kehilangan 1 unit mobil.

Kejadian yang diketahui terjadi pada Rabu malam 17 Mei 2023 pukul 22.30 Wib tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Getasan pada Selasa 23 Mei 2023.

Saat dikonfirmasi Kamis 25 Mei 2023, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., membenarkan kejadian yang dialami driver taksi asal Kec. Koja, Jakarta Utara bernama Sutrisno (62 th).

“Yang bersangkutan saat kejadian memang langsung menuju ke Polsek Getasan dan langsung diterima personil reskrim Polsek Getasan, namun karena dokumentasi atau surat surat tanda kepemilikan yang bersangkutan tidak ada, untuk BPKB asli masih menjadi agunan salah satu Bank di Jakarta dan untuk STNK ikut dibawa lari pelaku beserta tanda identitas korban. Sehingga korban kembali melapor ke Polsek Getasan pada 23 Mei 2023 kemarin.” Terangnya.

Di sisi lain Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto SH. MH,, yang juga menerima langsung saat korban melapor menjelaskan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal namun dikarenakan orderan saat ini sepi akhirnya korban menerima ordean pelaku tanpa aplikasi.

“Korban dan pelaku bertemu di wilayah Kota Salatiga. Kepada korban, pelaku yang saat berkenalan mengaku berinisial H meminta diantar ke daerah Kopeng untuk menjemput pegawainya.” Terang Iptu Ari.

Masih penjelasan Kapolsek “setelah menerima tawaran pelaku, keduanya menuju salah satu hotel di Kopeng dan kepada korban, pelaku menyampaikan akan menjemput salah satu pegawainya di sekitar hotel tersebut. Lama ditunggu tidak kunjung datang akhirnya korban dibantu petugas hotel mendatangi Polsek Getasan.” Jelasnya.

Saat ini kejadian tersebut sedang dalam penanganan pihak Polsek Getasan dan  Polres Semarang, atas kejadian tersebut Korban kehilangan 1 unit mobil Toyota Avanza senilai Rp. 110.000.000,-

Kapolres kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kab. Semarang, baik yang berprofesi sebagai jasa angkutan Online maupun Offline untuk berhati hati dalam menerima order, serta tidak percaya sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal.

Pewarta : Andi.K – Hms

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button