Tak Berkategori

Debitur Nakal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Advokat Ade Budi Brilliant Sukses Jerat Pelanggar Fidusia PT Woori Finance Cilacap

Cilacap | suaraindependentnews.id- Seorang debitur berinisial YW dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Vonis tersebut dijatuhkan setelah YW terbukti bersalah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak pembiayaan, dalam kasus yang ditangani kuasa hukum PT. Woori Finance Indonesia (WFI) Cabang Cilacap, Advokat

Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat pada tahun 2023 antara YW dan PT. WFI Cabang Cilacap. Debitur mengajukan kredit untuk satu unit mobil berwarna silver, namun kemudian melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan pihak finance.

Pihak pelapor adalah PT. Woori Finance Indonesia Cabang Cilacap, dengan kuasa hukum Ade Budi Brilliant. Terlapor adalah YW, debitur yang wanprestasi. Aparat penegak hukum dari Polresta Cilacap dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap turut menangani perkara ini.

Tindakan wanprestasi terjadi pada Juni hingga September 2023. Vonis penjara dijatuhkan setelah proses hukum melalui pengadilan tingkat pertama hingga banding pada Oktober 2025.

Kasus hukum ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Cilacap dan diperkuat oleh .

YW terbukti tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban kredit maupun menyerahkan kendaraan jaminan fidusia. Hal ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pihak PT. WFI lebih dulu mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019. Setelah debitur tetap tidak kooperatif, laporan pidana dilayangkan ke kepolisian. Hasilnya, YW dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Ade Budi Brilliant menyampaikan terima kasih kepada Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap atas dukungan dan kerja sama yang baik. Ia berharap putusan ini menjadi efek jera bagi debitur lain yang mencoba melanggar ketentuan fidusia.

“Vonis ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis,” ujar Ade.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button