HUKUM & HAM

Dengan Alasan Kebutuhan Hidup, Si istri Di Suruh Kawin Lagi Dengan Cara Palsukan Dokumen Nikah

 

 

Rembang,Suaraindependentnews.id – Kejadian ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, pasangan suami istri nekat memalsukan data sang istri agar dapat menikah lagi dengan pria lain tanpa harus melakukan perceraian terlebih dahulu.

Dalam Press Release di terangkan bahwa Pasutri tersebut nekat melakukan pemalsuan dokumen agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain dengan harapan mendapatkan uang belanja dari si  korban setelah menjadi suaminya.

 

Otak tersangka dari kejadian ini adalah pasangan suami istri  berinisial S dan B, warga salah satu Desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

 

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus yang dilakukan, sang suami membantu menguruskan dokumen untuk mengajukan permohonan akta nikah istrinya di KUA setempat.

 

Sedangkan data yang digunakan untuk memalsukan buku nikah adalah milik seorang remaja putri yang merupakan masih tetangganya sendiri.

 

Dalam hal ini kejahatan terbongkar setelah  pemilik data asli datang ke KUA demi keperluan pengajuan pendaftaran pernikahanya. Lalu korban kaget setelah mendapati datanya telah di gunakan orang lain, dan tercatat sudah menikah di KUA setempat, Dengan bukti ini Korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polisi, Nah dari situlah korban tahu jika datanya digunakan orang lain,” ungkap Kapolres AKBP Dandy Ario Yustiawan S.I.K saat Press Release di halaman Mapolres Rembang, Senin,13/09/2021.

 

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat memalsukan data agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain dengan harapan akan tercukupi kebutuhan hidupnya.

 

Namun ternyata si suami baru tersangka ini hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp. 450.000 ribu per minggunya,” imbuh Kapolres.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

 

Sampai saat ini Polres Rembang masih berkoordinasi dengan pihak KUA setempat untuk berupaya membatalkan akta nikah yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk tersangka, dengan harapan si korban pemilik data dapat melaksanakan pernikahannya sendiri, imbuh Kapolres.

Pewarta:Johan/Broden..

Editing:Ita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button