DAERAH

Desa Kertarahayu Gelar Musyawarah dan Klasifikasi Dugaan Pungli pada Program PTSL

Lebak || Suaraindependentnews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kertarahayu Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, menggelar musyawarah untuk membahas dan mengklarifikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumat (16/1/2026).

Rapat yang digelar di aula kantor desa setempat ini dihadiri oleh Kepala Desa Kertarahayu, Perwakilan dari Kecamatan Banjarsari, Prades, Panitia Program PTSL, Anggota Polsek Banjarsari, Babinsa dan masyarakat peserta PTSL.

Dalam musyawarah yang digelar, Kepala Desa Kertarahayu Toha Haerudin Purba menjelaskan secara gamblang dan rinci terkait program PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran tanah yang diusulkan, hingga proses pengajuan.

Toha menegaskan bahwa biaya PTSL sudah diatur secara nasional dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni, Rp 150.000; per satu bidang tanah.

“Jadi, jika ada masyarakat peserta PTSL yang membayar misalkan Rp 300.000; itu berarti tanah yang diusulkan sebanyak dua bidang, begitu pun selanjutnya, tapi rinciannya tetap Rp 150.000; per satu bidang,” ujar Toha.

“Dan jika benar dari panitia ada yang memaksa meminta biaya lebih, laporkan sekarang juga mumpung ada pihak kepolisian, jangan bicara dibelakang sampai timbul isu adanya dugaan pungli pada program PTSL ini,” sambungnya.

Toha menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 Desa Kertarahayu mengajukan sebanyak 536 bidang tanah untuk program PTSL. Namun, hingga kini sertifikat belum direalisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Panitia desa telah berulang kali meminta klarifikasi ke BPN. Pada tahun 2022, BPN menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu masuk Plot lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Perhutani. Panitia diminta memilih bidang tanah yang memungkinkan untuk diusulkan kembali, dari total pengajuan awal diperkirakan hanya 20 persen yang bisa diajukan ulang.

“Jadi keterlambatan realisasi PTSL ini bukan kesalahan dari pihak desa, jika bapak ibu masih juga ragu, bila perlu kita datang bareng-bareng ke BPN supaya tidak ada fitnah dalam permasalahan ini,” Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Yuridis PTSL Desa Kertarahayu Suherman menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai aturan dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Namun demikian, dalam rapat yang digelar Suherman menyerahkan keputusannya kepada masyarakat peserta PTSL. Jika ajuan tersebut akan dilanjutkan ia dan tim panitia PTSL akan terus berupaya keras sampai sertifikat terbit

“Tapi jika para peserta meminta untuk tidak diteruskan, kami akan berhenti dan uang pendaftaran akan kami kembalikan meskipun mungkin tidak utuh karena sudah terpotong biaya administrasi, seperti pembelian materai, map dan lain-lain,” Paparnya.

Hanafi, perwakilan peserta PTSL menyampaikan harapan agar proses pembuatan sertifikat tetap dilanjutkan, dan biaya administrasi yang sudah dikeluarkan tetap berlaku, tidak dikembalikan ke peserta.

“Bagaimana menurut bapak ibu semuanya apakah setuju jika pengajuan sertifikat ini diteruskan,” Ujar Hanafi.

“Setujuuuu….,” Teriak seluruh peserta.

Dari rapat yang digelar, kini masyarakat peserta PTSL mendapatkan jawaban yang jelas dan berharap sertifikat bisa segera terbit.

Pemerintah Desa Kertarahayu berharap adanya kejelasan dan solusi konkret dari BPN Kabupaten Lebak, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

(Tim/Red*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button