Tak Berkategori
Trending

DESA PAMEUTINGAN KECAMATAN CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA SALURKAN BLT ( BANTUAN LANGSUNG TUNAI) BERSUMBER DANA DESA

Tasikmalaya, suaraindependent.id_ Pada hari sabtu 23 mei 2020 Pemerintah Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya,menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sebesar Rp 600 ribu per-Kepala Keluarga (KK) kepada 253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),

Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Permendes (PDTT) nomor 6 tahun 2020. Secara door to door, Kepala Desa Pameutingan,bpk Undang,di dampingi Stap Desa, BRGPOL Suwaryo Babinkantibmas polsek cipatujah serta kepala Dusun dan Rt,Rw Desa pameutingan,menerangkan bahwa BLT tersebut di anggarkan dari Dana Desa tahap 1 sebagai salah satu kebijakan untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menghadapi situasi wabah virus corona covid-19.

“ Alhamdulilah pada hari ini kami pemerintahan Desa Pameutingan sudah merealisasikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sebesar 1.51.800.000 untuk di salurkan kepada 253 warga. Alokasi Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600.000 tersebut untuk di bagikan ke 253 warga selama 3 bulan, per bulannya warga menerima sebesar Rp600 ribu,” terang Kades.

Bpk Undang nasihin berharap, bantuan ini dapat membantu warga masyarakat yang terdampak bencana wabah Covid – 19, terutama bagi warga masyarakat miskin yang ada di desa Pameutingan kecamatan Cipatujah.

“ Mudah-mudahan pembagian BLT ini ada manfaatnya bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” pungkasnya.

Sementara kades bpk Undang nasihin di sela kegiatan penyaluran mengatakan, bahwa skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang di geser untuk penanganan Covid-19 melalui program BLT harus berjalan sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah.

” Sesuai Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bahwa ini adalah namanya bantuan langsung tunai atau BLT,” ucap bpk undang nasihin

Bpk Undang nasihin juga menjelaskan, bantuan ini berbentuk uang tunai dan masing-masing penerima akan mendapatkan sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga, selama tiga bulan. Proses ini, kata bpk undang, cukup panjang dari mulai pendataan, musyawarah desa, pengesahan oleh Camat atas nama Bupati, dan saat ini tahap penyaluran kepada warga masyarakat yang berhak menerima.

Bpk Undang nasihin juga memastikan, penerima bantuan telah melalui verifikasi bersama dan tidak akan terjadi tumpang tindih antara program bantuan satu dengan yang lainnya.

” Terutama kalau data yang DTKS, yang datanya sudah di kirim langsung dari sana (Kementerian Sosial) by name by address. Kalau untuk data non DTKS, Insya Allah, karena itu di usulkan langsung oleh Pemerintah Desa,” jelasnya. ([email protected]) [email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button