Di Duga Kadis PMD Nias Barat Menghambat Pencairan Dana Desa & ADD Desa Sisobambowo Lahomi.
Nias Barat, Suaraindependentnews.ID
Kepala Desa Sisobambowo kecamatan Lahomi sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Nias Barat dimana sudah dua tahun Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dicairkan pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui PMD Nias Barat Di duga sengaja tidak di cairkan, selaku Kepala Desa Sisobambowo keluhkan sikap pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap dirinya.
Dana Desa dan alokasi Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi, namun Dana Desa tersebut salah satu Visi Misi presiden RI untuk mensejahterakan masyarakat Nias Barat dan bagian dari masyarakat mengurangi pengganguran untuk bekerja ucap kades Sisobambowo Lahomi kepada beberapa awak media Senin (5/10).
Sesuai pemberitaan yang di terbitkan pada 2 hari yang lalu, bahwa diminta kepada Bupati Nias Barat untuk turun tangan dalam mencairkan DD & ADD Desa Sisobambowo Lahomi Nias Barat, itu diduga Kadis PMD Nias Barat ada kepentingannya yang tidak di kabulkan ucap Retoli Daeli sebagai kades Sisobambowo Lahomi.
Para awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas PMD Kab.Nias Barat pada tanggal 5 Oktober 2020 melalui Telepon via seluler, namun tidak bisa dihubungi dengan jawaban nomor yang anda tunjuk sedang sibuk coba beberapa saat lagi .
Dari pernyataan Kepala Desa Sisobambowo Retoli Daeli menyampaikan bahwa, Bendahara Desa yang bernama N. Hia , PMD di pertahankan agar saya menerima kembali N. Hia, namun karena saya sudah tahu peran tugasnya selama ini makanya saya tidak mau terima lagi dari pada ia memasukan saya dalam penjara lebih baik saya segarkan aparat yang tidak bertanggung Jawab jelasnya.
Pada hari Senin lalu, kepala Inspektorat Nias Barat, Turuna Gulo mendatangi rumah Kepala desa Sisobambowo Lahomi untuk mengambil tanda tangan kades Sisobambowo sebagai bukti SPPD kunjungan kerja di desa Sisobambowo Lahomi tersebut.
Saat awak media menanyakan kepada Kades apa tujuanya, Ia menjawab saya tidak mengetahui apa yang mereka audit, atau periksa ucap Kades .
Dalam penjelasan kepala Desa bahwa, semua permasalahan sama perangkat Desa Sisobambowo kepada kepala Dinas Inspektorat, Turuna Gulo. sehingga ia mengungkapkan N. Hia itu Bendahara TA.2018 tidak pernah menyerahkan rincian pengeluaran keuangan Desa kepada saya (Kades), pada hal saya sebagai kepala desa dan sekaligus Pengguna Anggaran, tetapi N. Hia sesuka hatinya melaksanakan pekerjaan.
Kades menambahkan, ketika dilaporkan ke Inspektorat Nias barat perbuatan Bendahara N. Hia, makanya pihak Inspektorat mengaudit dan mengambil bukti semua pengeluaran keuangan Desa dan disana terdapat 3 (tiga) Kwintasi untuk pembayaran HOK pembangunan Kantor kepala Desa Sisobambowo Lahomi tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
Namun tidak sesuai hasil musyawarah masyarakat Desa Sisobambowo, dimana HOK yang sudah disepakati oleh kepala pekerja bangunan sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan di kwintasi yang dipalsukan terdapat pembayaran HOK Rp. 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) .
Saya sebagai Kades Sisobambowo Lahomi sampaikan bahwa itu tidak benar karena sudah jelas kami rapat bersama dengan Gaji Harian kerja (HOK) dan persoalan ini telah kita sampaikan kepada kepala Dinas Inspektorat kabupaten Nias Barat.
Namun dalam Laporan Bendahara Desa itu 3 (Tiga) kwintasi Pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) Uangnya sama 2 kwiantasi, dan yang 1 kwintasi beda besarnya, 1). kwantasi pembayaran HOK kepada OBEDI DAELI pada Tanggal 10 September 2018 Sebesar Rp.46.720.000 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
2).kwaintasi pembayaran HOk tanggal 10 September 2018 Rp.46.320.000 (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 3). kwintasi pembayaran HOK 31 Desember 2018 sebesar Rp.23.610.000 (dua puluh tiga juta enam ratus sepuluh Ribu Rupiah), Jadi total di bayarkan Bendahara, N.Hia itu dalam bentuk kwintasi sebesar Rp.116.650.000 (seratus enam belas juta enam Ratus lima puluh ribu rupiah) itupun termasuk kwintasi yang di palsukan tanda tangan Kades Sisobambowo Retoli Daeli, dan Kepala kerja Obedi Daeli.
2 Tahun Dana Desa Sisobambowo Tidak Di Cairkan.
Dijelaskan Kades, bahwa sudah 2 tahun Dana Desa Sisobambowo tidak di cairkan oleh pemerintah Kabupaten Nias barat Cq. Kadis PMD Kab.Nias Barat sehingga kami aparat desa sangat mengeluhkan perilaku Kadis PMD, dimana tidak memberi rekomendasi pencairan Dana Desa Sisobambowo.
Sesuai penjelasan Kades Sisobambowo kepada wartawan bahwa, alasan PMD Nias Barat tidak dicairkan DD dan ADD 2019-2020 ,di karenakan saya sebagai Kades telah menyegarkan Bendahara Desa dan sekertaris, apa lagi Bendahara Desa Sisobambowo ini suka kelabui uang Negara dan saya (Kades) tolak Permintaan PMD agar menerima kembali Netida Hia sebagai Bendahara Desa lagi.
Kades Sisobambowo berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias barat dalam hal ini Bupati Nias Barat agar tegas dalam menyelesiakan persoalan ini, agar tidak berlarut-larut apakah persoalan masalah kegiatan tahun 2018 …?
Sementara saat wartawan menghubungi Kadis PMD kabupaten Nias Barat melalui Via seluler belum dapat memberikan keterangan sehingga berita ini ditayangkan. (FL/Aa)