HUKUM & HAM

Di Duga Kadis PMD Nias Barat Menghambat Pencairan Dana Desa & ADD Desa Sisobambowo Lahomi.

Nias Barat, Suaraindependentnews.ID

Kepala Desa Sisobambowo kecamatan Lahomi sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Nias Barat dimana sudah dua tahun  Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dicairkan pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui PMD Nias Barat Di duga sengaja tidak di cairkan, selaku Kepala Desa Sisobambowo keluhkan sikap pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap dirinya. 

Dana Desa dan  alokasi Dana Desa  bukan untuk kepentingan pribadi, namun Dana Desa tersebut  salah satu  Visi Misi presiden RI untuk mensejahterakan masyarakat Nias Barat dan bagian  dari masyarakat mengurangi pengganguran untuk bekerja ucap  kades Sisobambowo Lahomi kepada beberapa awak media Senin (5/10).

Sesuai pemberitaan yang di terbitkan pada 2 hari yang lalu,  bahwa diminta  kepada Bupati  Nias Barat untuk turun tangan  dalam mencairkan DD & ADD Desa Sisobambowo Lahomi Nias Barat, itu diduga Kadis PMD Nias Barat ada kepentingannya  yang tidak di kabulkan ucap Retoli Daeli sebagai kades Sisobambowo Lahomi.

Para awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas PMD Kab.Nias Barat pada tanggal 5 Oktober 2020  melalui  Telepon via seluler,  namun tidak bisa dihubungi dengan jawaban nomor yang anda tunjuk sedang sibuk coba beberapa saat lagi . 

Dari pernyataan Kepala Desa Sisobambowo Retoli Daeli  menyampaikan  bahwa,  Bendahara Desa  yang bernama  N. Hia , PMD di pertahankan agar saya menerima kembali N. Hia, namun karena saya sudah tahu peran tugasnya selama ini makanya saya tidak mau terima lagi dari pada ia memasukan saya dalam penjara lebih baik saya segarkan aparat yang  tidak bertanggung Jawab jelasnya.

Pada hari Senin lalu, kepala Inspektorat Nias Barat, Turuna Gulo mendatangi  rumah Kepala desa Sisobambowo Lahomi  untuk mengambil tanda tangan kades Sisobambowo sebagai bukti SPPD kunjungan kerja di desa Sisobambowo Lahomi tersebut.

Saat awak media menanyakan kepada  Kades apa tujuanya, Ia menjawab  saya tidak mengetahui apa yang mereka audit, atau periksa ucap Kades .

Dalam penjelasan kepala Desa bahwa, semua permasalahan sama perangkat Desa Sisobambowo kepada kepala  Dinas Inspektorat, Turuna Gulo. sehingga ia mengungkapkan N. Hia itu Bendahara TA.2018 tidak pernah menyerahkan rincian pengeluaran keuangan Desa kepada saya (Kades), pada hal saya sebagai kepala desa dan sekaligus Pengguna Anggaran, tetapi N. Hia sesuka hatinya  melaksanakan  pekerjaan.

Kades  menambahkan, ketika dilaporkan ke Inspektorat Nias barat perbuatan Bendahara N. Hia, makanya pihak Inspektorat mengaudit dan mengambil bukti semua pengeluaran keuangan Desa dan disana terdapat  3 (tiga) Kwintasi untuk pembayaran HOK pembangunan Kantor kepala Desa Sisobambowo Lahomi tanpa sepengetahuan Kepala Desa.

Namun tidak  sesuai hasil musyawarah masyarakat Desa Sisobambowo, dimana HOK yang sudah disepakati oleh kepala pekerja bangunan  sebesar Rp.50.000.000  (lima puluh juta rupiah) dan di kwintasi yang dipalsukan terdapat pembayaran HOK Rp. 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) .

Saya   sebagai Kades Sisobambowo Lahomi sampaikan bahwa itu tidak benar karena sudah jelas kami rapat bersama dengan Gaji Harian kerja (HOK) dan persoalan ini  telah kita sampaikan kepada kepala Dinas Inspektorat kabupaten Nias Barat.

Namun dalam Laporan Bendahara Desa itu 3 (Tiga) kwintasi Pembayaran  Harian Orang Kerja (HOK) Uangnya sama 2 kwiantasi, dan yang 1 kwintasi beda besarnya, 1). kwantasi pembayaran HOK kepada OBEDI DAELI  pada Tanggal 10 September 2018 Sebesar Rp.46.720.000 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

2).kwaintasi pembayaran HOk tanggal 10 September 2018 Rp.46.320.000  (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 3). kwintasi pembayaran HOK 31 Desember 2018 sebesar Rp.23.610.000 (dua puluh tiga juta enam ratus sepuluh Ribu Rupiah), Jadi total di bayarkan Bendahara, N.Hia itu dalam bentuk kwintasi sebesar  Rp.116.650.000 (seratus enam belas juta enam Ratus lima puluh ribu rupiah) itupun termasuk kwintasi yang di palsukan tanda tangan Kades Sisobambowo  Retoli Daeli, dan  Kepala kerja Obedi Daeli.

 2 Tahun Dana Desa Sisobambowo Tidak Di Cairkan.

Dijelaskan  Kades, bahwa sudah 2 tahun Dana Desa Sisobambowo tidak di cairkan oleh pemerintah Kabupaten Nias barat Cq. Kadis PMD Kab.Nias Barat sehingga kami aparat desa sangat mengeluhkan perilaku Kadis PMD, dimana tidak memberi rekomendasi pencairan Dana Desa Sisobambowo.

Sesuai penjelasan  Kades Sisobambowo kepada wartawan bahwa, alasan PMD Nias Barat  tidak dicairkan DD dan ADD 2019-2020 ,di karenakan saya sebagai Kades telah menyegarkan Bendahara Desa dan sekertaris, apa lagi Bendahara Desa Sisobambowo ini suka kelabui uang Negara dan saya (Kades) tolak  Permintaan PMD   agar menerima kembali Netida Hia sebagai Bendahara Desa lagi.

Kades Sisobambowo berharap  kepada Pemerintah Kabupaten Nias barat dalam hal ini Bupati Nias Barat agar tegas dalam menyelesiakan persoalan ini,  agar tidak berlarut-larut apakah persoalan masalah kegiatan tahun 2018 …?

Sementara saat wartawan menghubungi Kadis  PMD kabupaten Nias Barat melalui Via seluler belum dapat memberikan keterangan sehingga berita  ini ditayangkan. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button