HUKUM & HAM

Di Duga Kebal Hukum, AMP CV Utama Tetap Beroperasi Terus

Belum Mengantongi Izin Sampai Saat ini

Pasalnya Perusahaan yang tak  mengantongi ijin (Ilegal),  CV. UTAMA  di duga kebal hukum sampai detik ini masih terus Beroperasi dan berproduksi, Jum’at (3/2/2023).

GUNUNGSITOLI,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

AMP  (Asphalt Mixing Plant) milik Perusahan CV. UTAMA sampai saat ini masih beroperasi walaupun tidak mengantongi ijin (ilegal) dari instansi terkait. Pasalnya Perusahaan yang tak  mengantongi ijin (Ilegal),  CV. UTAMA  di duga kebal hukum sampai detik ini masih terus Beroperasi dan berproduksi, Jum’at (3/2/2023).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga  Kabupaten/Kota Gunungsitoli,  walaupun sempat Viral di Media Masa  beberapa waktu yang lalu ketika di tolak dan bahkan di demo oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Perusahaan  Aspal Hotmix CV.UTAMA yang bergerak di bidang Pengolahan material Asphal Mixing Plant Hotmix  ini  terletak di Desa Ononamolo  I Lot Km 9  Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli  diduga tidak mengantongi Izin.

Soalnya industri ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman masyarakat dan beberapa sekolah serta masih berada di kawasan Kota Gunnungsitoli, disamping ia mengeluarkan Asap tebal yang menimbulkan Polusi udara dan debu-debu  matrial ketika sedang berproduksi serta menimbulkan ke bisingan suara mesin dan mobil angkut material dum truk lalu lalang di Lokasi AMP tersebut.

Di duga mereka kebal Hukum, sebab beberapa LSM  sudah melaporkan kepada kesejumlah instansi  terkait  namun hasilnya nihil. Melalui hasil informasi dilapangan bersama rekan-rekan media dimana Perusahan ini berdiri sejak Tahun 2018 sudah beroperasi  dan tanpa mengantongi Izin  baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau ijin operasional  dari Dinas Pertambangan mineral dan  energi dalam penggunaan Galian C serta Dinas Lingkungan hidup  Provinsi Sumatera Utara serta kelengkapan Dukumen Perusahaan Industri AMP yang lainnya.

Terkait AMP  milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, terang salah seorang yang pernah bekerja di CV.UTAMA  yang tak mau di sebutkan namanya, sebut saja Mr.X.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Kota Gunungsitoli Industri AMP yang berdiri dan beroperasi di wilayah kawasan Kota Gunungsitoli  melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota Gunungsitoli.

Oleh sebab itu diduga sejumlah mengaku  oknum wartawan serta oknum pejabat Pemerintah di duga telah menerima suap hingga sampai saat ini AMP Ilegal itu masih berproduksi terus, di duga mereka kebal Hukum.

Informasi yang di terima,  Pihak CV.UTAMA rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, informasi yang beredar pihaknya telah membeli lokasi areal tanah untuk pembuatan AMP  yang saat ini sedang penata’an pengerjaan lokasi industri AMP CV. UTAMA tersebut.

Lebih  lanjut Mr.X  mengatakan bahwa  Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar dengan wartawan  ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan (tidak Kooperatif) ucap Mr.X  ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Penuturan salah seorang Penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tidak jauh dari AMP berinisial AZ,  mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap Hitam  melalui (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil DumTruk Proyek mengangkut material Base dan Aspal Hotmix pada  malam hari, begitu juga pada siang hari di saat masyarakat beraktifitas anak sekolah di ruang kelasnya, Pokoknya sangat menggangu aktifitas dan kesehatan masyarakat setempat ucapnya.

Sementara di tempat terpisah Ketua DPC LSM  PERKARA  Kepulaun Nias Afdika Permata Lase saat di konfirmasi  oleh wartawan di kantornya membenarkan bahwa,  Pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023 Asphalt Mixing Plant (AMP)  CV.Utama masih beroperasi, dan saya lihat Langsung dilokasi tuturnya.

Ia tambahkan  pada  tanggal 24 Desember 2022 menjelang kegiatan Natal  dimalam hari, di saat umat Kristiani merayakan hari Natal mereka melakukan kegitan Oprasional AMP dan pengaspalan dimalam hari lokasi Proyek   SMP 5 Gunungsitoli  peningkatan ruas Jalam Pendidikan  di kerjakan oleh CV. USAHA BELAJAR MANDIRI dengan nilai Rp. 977.771.000 lokasi Proyek di mulai dari simpang Sifalaete kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Ini bukti CV. UTAMA pemilik Aspal Hotmix dan CV. USAHA BELAJAR MANDIRI sebagai Rekanan pelaksana Proyek, kurang menghargai masyarakat yang beragama Nasrani karena memasuki Hari Besar Umat  Nasrani  Natal dan Tahun Baru (Natura) 2022/2023, papar Ketua DPC LSM PERKARA  Kepulauan Nias.

Bung Afdika berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan POLISI agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) yang tidak berizin agar segera di tutup, ujarnya.

Ia juga menambahkan  Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) dan stop industrinya, jangan beroperasi stop Produksinya,  sebelum masyarakat bertindak ucap  Ketua DPC LSM Pekara Kepulauan Nias kepada awak media. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button