Di Duga Kematian Atina Ndraha Tidak Wajar, Keluarga Berharap Agar Polres Nias Mengusut Kembali

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Terkait Penemuan Mayat pada hari Jum’at 28 April 2023 yang lalu oleh Masyarakat dan Personil Polisi Mo’i Kabupaten Nias Barat, mayat di temukan di Desa Dekha Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, Diduga kematiannya tidak wajar, mayat di temukan di semak semak dalam kondisi membusuk di perkirakan mayat seorang wanita tua berusia lebih kurang 70 Tahun. Atas keterangan masyarakat yang mengenal Korban bernama Atina Ndraha Penduduk Desa Lolo,ana’a Gido Kecamatan Gido Kabupataten Nias, mayat di temukan di Desa Dekha Kecamatan Ma’u Kabupate Nias di temukan pada hari Jumat tgl 28 April 2023 dalam keadaan sudah membusuk,di duga kematian Atina Ndraha tersebut “Tidak Wajar”. Selasa (23/05/2023).
Pdt, Armilus Gulo Penduduk Desa Setolubanua Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias memberi keterangan kepada media bahwa Kematian Atina Ndraha tidak wajar, Korban yang merupakan Keponakannya itu di duga di Bunuh, ucap Pendeta Armilus Gulo kepada awak Media. Armilus Gulo juga menambahkan, Bahwa ia sudah di Panggil melalui Telepon Seluler oleh Pihak Polsek Mo’i pada tanggal 19 mei 2023 dan sudah di hadiri.
Dalam hal ini Ia juga memberikan keterangan yang sama kepada media, bahwa kematian Korban Atina Ndraha tidak wajar diduga di Bunuh, terangnya. Pak Pdt Armilus Gulo menambahkan bahwa Korban semasa hidup (sebelum meninggal) sering bertengkar dengan pihak saudara sepupunya di dusun Hilimbaruzo Desa Lolo Ana’a Gido Kabupaten Nias. Dalam hal ini Pdt Armilus Guru meminta kepada Pihak Polres Nias untuk segera mengusut kembali kematian Korban Atina Ndraha dengan benar ungkapnya.
Di tempat terpisah Martinus Jaya Halawa SH, MH, CPM yang di konfirmasi sejumlah awak media di Kota Gunungsitoli, Martinus mengatakan bahwa, apa bila adanya dugaan kematian tidak wajar, tentu Pihak Kepolisian melakukan segala yang perlu untuk membuat terang benďerang dimana di duga kematian yang tidak wajar tersebut berdasarkan tempat Atina Ndraha (Korban) Menininggal. Kronologis kematian hasil Visum yang di lakukan oleh Dokter Forensik/Otopsi dan mengacu pada pasal 184 KUHP.
Ia menambahkan bahwa hasil foto Korbon yang saya terima dari salah seorang pihak Keluarga, menunjukan bahwa “memang kematian tidak wajar dan tidak lazim, pada umumnya orang meninggal tentu mengandung banyak Persefsi Negatif dimasyarakat, apa lagi Korban Atina Ndraha tak kembali ke rumah beberapa hari, usai pulang menghadiri Pesta dan ditemukan dalam keadaan meninggal di semak-semak dengan lidah keluar.
Martinus Jaya Halawa mendukung seluruh upaya yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, Poldasu dan Polres Nias untuk membuat Peristiwa ini menjadi terang benderang dan untuk menghilangkan kesan Negarif di tengah Masyarakat dan mencegah kejadian ini tidak terulang kembali kepada orang lain, jelas Martinus Halawa.
Beliau juga menerangkan bahwa, hal ini bukan yang pertama kejadian juga pernah terjadi di Nias Selatan seorang nenek di pukul kepalanya hingga tewas, bahwa berdasarkan pengalaman Bila ada dugaan kematian yang tidak wajar tentu di lakukan Otopsi.
Sama halnya dengan kematian tidak wajar yang pernah dilakukan adalah Ekshumasi bongkar mayat, Almarhum telah di makamkan ucap Martinus.
Bahwa adanya surat Pernyataan Keberatan untuk di lakukan otopsi tentu nya Kepolisian memegang Teguh Intrusi no Pol : Ins/E/20/IX/75 pada poin 6 “Bila ada keluarga Korban yang Keberatan (Mayat) juga diadakan Visum Ekrepertum (Bedah Mayat) hal ini adalah kewajiban dari Petugas Polisi Cq Pemeriksaan untuk segala Persuasif memberikan penjelasan perlu penting nya Otopsi untuk kepentingan Penyidikan.
Pasal 222 KUHP pihak pihak yang menghalagi atau mencegah dan menggagalkan upaya Forensik dapat di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama Sembilan Bulan Kurungan atau denda ucapnya mengakhiri.
Sementara Kapolsek Moi berulang kali di hubungi awak media melalui Via seluler telepon dan WA namun tidak diangkat maupun di balas guna konfirmasi terkait Penemuan Mayat korban Atina Ndraha sehingga berita ini ditayangkan. (TEAM)