HUKUM & HAM

Di Duga Pengadaan Induk Ayam, Kades Fadoro Sitōluhili Lakukan Penggelembungan Harga

Kepala Desa (Kades) Fadoro Sitoluhili, Faomali Nazara sangat berdalih terkait Pengadaan ternak induk Ayam yang kenyataannya diserahkan kepada masyarakat adalah Ayam So Kio-Kio.
Dari penjelasan Faomali Nazara, dalam beberapa hari lalu kepada awak media bahwa Polemik yang terjadi di desanya terkait bantuan pemberdayaan pengadaan ternak induk ayam telah digantikan oleh pihak Pelaksana Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Desa.
Tepatnya hari Jumat tanggal 20 Mei 2022,  terkait Penjelasan Kepala Desa Fadoro Sitōluhili tersebut maka Pihak Awak media dan LSM turun langsung kelapangan, apa benar sudah terlaksana pengadaan Induk ayam tersebut kepada masyarakat, karena sebelumnya masyarakat Desa Fadoro Sitōluhili dusun I, II dan III  sangat keberatan karena pengadaan induk ayamnya diganti dengan anak ayam yang kecil  (so kio-kio).
“Ketika Awak media dan LSM mencoba mencari tahu kebenarannya melalui  Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara  A’aro’ō Zalukhu, menjelaskan bahwa sampai saat  ini belum ada perbaikan dimana Kades yang bersangkutan belum  melaksanakan apa yang menjadi permasalahan tersebut, dia telah mengantikan induk ayam  menjadi anak ayam (sokio-kio)   kepada masyarakat”.
Untuk sementara induk ayam jantan besar sebenarnya dalam anggaran Rp 200.000/ekor sedangkan induk ayam  Rp 130.000/ ekor namun  yang diserahkan  kepada masyarakat adalah anak ayam sokio-kio.
“Jadi persoalan ini sudah di tangani oleh Inspektorat kabupaten Nias Utara, semoga ditindak lanjuti ucapnya”.
Melalui via seluler hp, awak media mencoba menghubungi Ketua DPRD Nias Utara, Sukanto Waruwu, menyampaikan, terkait persoalan itu kita sudah ketahuai dan kami tetap independent  bahwa, persoalan yang terjadi di Desa Fadoro Sitoluhili dalam Minggu ini,  kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kita akan Panggil Camatnya dan Kepala desanya Faomali Nazara dalam RDP, kebetulan yang menangani kasus itu di Komisi 1 adalah saya, ucap Ketua DPRD Nias Utara.
Pihak mediapun langsung turun kelapangan, terkait kebenaran pernyataan Faomali Nazara sebelum nya, bahwa ia telah menggantikan Dari ayam kecil (ayam Sokio-kio) ke ayam induk.
“Namun ketika Sampai dilapangan Kepala Desa Fadoro Sitōluhili, Faomali Nazara, berdalih tidak menepati janjinya melalui personil aparat Desanya yang tidak mau disebutkan namanya, jangankan Media dan LSM  di bohongi oleh Faomali Nazara, Tuhan saja dan masyarakat mau di bohongi ucapnya ke awak media”.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM Tipikor Indonesia Wilayah Kepulauan Nias, Wahyuddin Waruwu, SP mengatakan  ke awak media, Terkait informasi yang beredar bila benar demikian ini mark-up kiranya Kepala Desa Fadoro Sitōluhili harus memperbaiki kesalahan yang terjadi.
“Bila benar laporan masyarakat tersebut telah  dilaporkan ke Inspektorat Kab. Nias Utara kiranya kita harapkan agar laporan tersebut dapat diusut dan diindaklanjuti agar indikasi kecurangan kepada masyarakat  dapat  diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan semoga hasil auditnya ditindak lanjuti oleh inspektorat kabupaten Nias Utara ucapnya”.(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button