HUKUM & HAM

Di Tuntut 6 Bulan Kasus Penganiayaan, JPU Bella Di Duga Membela SZ Terdakwa.

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kasus Penganiayaan dengan Nomor Perkara:118/Pid.B/2021/PN Gst,  yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan terdakwa SZ kepada Rosa Dasmina Gea Alias Ina Yasa dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 6 bulan. bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Gunungsitoli. Kamis (12/08).

Kabarnya, Pada persidangan  Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus  Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Sarimani Zendrato (SZ)  alias Ina Rido dituntut hanya 6 Bulan pak Lase,

Hal ini disampaikan Anuar Gea Panitra dalam kasus ini saat dikonfimasi katanya, ” Tuntutan 6 bulan pak Lase, Sidang berikutnya Selasa (24/08/2021), Untuk nota pembelaan terdakwa,” Jawab Anuar saat melalui pesan singkat melalui Via WhattsApp hari ini sekitar pukul 10:41 Wib.

Terkesan tidak relevan dengan Ancaman pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa pada pasal 351 KUHP yang berbunyi: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ironisnya Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umu (JPU) Dalam kasus Ini tidak mau berkomentar dan menjelaskan saat beberapa awak media mengkonfirmasinya baik melalui via seluler atau pun melalui via WhattsApp

Sehingga kuat dugaan Jaksa Penuntut Umun Membela terdakwa yang telah melakukan penganiayaan.

(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button