Diduga Ada “Kong Kalikong” Dengan Oknum Kehutanan, Terduga Penampung Getah Pinus Ilegal yang Sempat Ditangkap Tangan Kembali Menjual Getah Pinus Ilegal

Sumatra Utara | suaraindependentnews.id-
Kenra Purba selaku kepala UPT KPH II Pematang Siantar dianggap tidak menunaikan ucapannya yang terkesan tidak profesional, dalam mengemban tugas terlebih dalam pengamanan hutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti penderes getah pinus dan sekaligus penampung getah pinus ilegal.
Sebelumya pada bulan juni lalu tepatnya di tanggal 27/6/2024 seorang masyarakat berinisial HH tertangkap tangan oleh petugas POLHUT sebagai penampung getah pinus ilegal bsleserta barang bukti getah pinus yang ditumpuk di dalam gudang, terduga pelaku penampung getah pinus ilegal pada saat itu ketika dikonfirmasi oleh wartawan kendra purba mengatakan akan menindak tegas pelaku penampung getah pinus ilegal.
Namum sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap HH sebagai penampung getah pinus ilegal bahkan mirisnya hingga saat ini HH masih menjalankan bisnis ilegal tersebut. Berdasrkan informasi dari masyarakat sekitar berinisia LS menjelaskan kepada wartawan bahwa HH baru-baru ini menjual getah pinus ilegal.
Iya bang sampai saat ini HH masih bebas berkeliaran bahkan hari jum’at tanggal 26 juli 2024 lalu getah pinus baru berangkat dari gudangnya sebanyak 1 coltdiesel “ungkapnya.
Guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut wartawan kembali mengkonfirmasi kepada Tigor Siahaan selaku kasi penindakan dan pemberdayaan hutan masyarakat (29/7/2024). Tigor sangat heran informasi tersebut bahkan dirinya mengakui itu sebagai kelalaian dari pihak UPT KPH II Pematang Siantar dan juga dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK Provinsi Sumatera Utara)
dia (red).
Mengakui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan mereka kepada dinas LHK dan ditangani oleh Zaenuddin Harahap selaku kabid LINHUT dirinya mengaku heran kenapa hingga saat ini belum ada tindakan. Berikutnya wartawan juga konfirmasi kepada kendra siahaan selaku kepala UPTH KPH II Pematang Siantar (29/7/2024) melalui messenger WhatsApp namun tidak digubris,bahkan hingga saat ini (30/7/2024) dikonfirmasi tetap tidak dibalas.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Zaenuddin harahap selaku kabid linhut LHK provinsi sumatera utara melalui WhatsApp (29/7/2024), terkait kasus tersebut dirinya mengaku bahwa persoalan itu sedang dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, saat ditanya kenapa prosesnya sangat lambat hingga berselang satu bulan lebih meski sebelumnya sudah tangkap tangan, Zaenuddin mengatakan belum bisa memberi informasi. Maaf bang, belum bisa memberikan tanggapan krn masih tahap pemeriksaan
Jk sdh tahap tsb kita koord kembali ke abang jawannya melalui mesenger WhatsApp.(WS)



