HUKUM & HAM

Diduga Ada Kongkalikong Dibalik Kasus SIMRS BP Batam TA 2018 Dan TA 2020

BATAM, suaraindependentnews.id – Kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 yang di lidik kejaksaan Negeri Batam diduga tidak ada progres sampai saat ini bahkan terkesan tertutup.

Saat konfirmasi terakhir kepada Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Octaviandi mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah di serahkan kepada Pidsus dan kejaksaan Negeri Batam akan menangani kasus tersebut secara profesional serta akan disampaikan kepada media.

Namun sudah berbulan-bulan kejaksaan Negeri Batam menangani kasus tersebut belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Batam, bahkan terkesan tertutup sekali, sedang kan sudah puluhan orang dipanggil dan diperiksa namun hasilnya sampai saat ini belum jelas.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM Ormas peduli Kepri mengatakan kepada media bahwa Kasus tersebut selalu kita pantau dan informasi terakhir yang kita terima pada hari Kamis (18/11/2021), ada salah satu pejabat Rumah Sakit BP Batam dipanggil oleh kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Ismail, Jika sampai akhir tahun belum juga ada perkembangan dari kejaksaan Negeri Batam maka kasus tersebut akan kita laporkan kepada Kejaksaan Agung, mengingat dari data yang ada unsur perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus SIMRS BP Batam, tidaklah perlu lama-lama menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab, tegasnya Jum’at (19/11/2021).

Lebih lanjut Ismail mengatakan kasus SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 kerugian negara diduga kuat tidak sedikit, coba kita bayangkan proyek anggaran untuk tahun 2018 lebih kurang sebesar Rp 3 Milyaran, namun hasilnya tidak ada.

Sedangkan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 1.260.000.000,_ tanpa melalui proses tender proyek, tetapi langsung penunjukan (PL), tentunya melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, tutur Ismail.

Oleh karena nya menurut Ismail tidak lah berlebihan jika masyarakat Batam meminta Kejaksaan Negeri Batam tidak main-main dan serius menangani kasus tersebut.

Ketika awak media konfirmasi kepada Kasi Pidsus untuk yang kedua kalinya melalui WhatsApp sampai berita ini dipublish tidak bisa memberikan pernyataan.(TimInvestigasi/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button