HUKUM & HAM

Diduga Error In Object, PN Pulau Punjung Jatuhkan Vonis Dengan Locus Delicti Di Kab Sol-Sel, Tersangka Banding Ke PT Sumbar 

PN Pulau Punjung Kab Dharmasraya vonis Drs. Werhanudin binti Sa’id 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tuduhan pengrusakan HPT seluas 15.638,94 hektare, Jumat, tanggal 13 Januari 2023

Selasa, 24 Januari 2023

Dharmasraya, Suaraindependent.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1, 5 miliar terhadap Drs. Werhanudin binti Sa’id atas tuduhan pengrusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 15.638,94 hektare pada Jumat, tanggal 13 Januari 2023

Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH. Drs. Werhanudin binti Sa’id divonis bersalah oleh majelis hakim PN Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sebelumnya, Drs. Werhanudin binti Sa’id didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj

Akibat vonis tersebut, Kontraversipun bermunculan karena di duga Locus Delicti (tempat kejadian perkara) berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dengan wilayah hukumnya adalah PN Koto Baru Kabupaten Solok,

Pengrusakan Tanah HPT yang disangkakan seluas 15.638,94 hektare tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, tanah itu merupakan hak milik Ulayat kaum Drs. Werhanudin binti Sa’id. Hal itupun diperkuat berdasarkan Ranji dan Alas Hak Ulayat Adat yang dimilikinya serta diakui oleh Niniak Mamak (Pemangku Adat) setempat.

Sementara, tersangka atas nama Drs. Werhanudin binti Sa’id yang merupakan warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan tersebut malah disidangkan di PN Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya

Disini muncul polemik yang mendasar, akibat locus delicti yang dinilai dan diduga tidak sesuai, hingga memunculkan error in object. Sebagaimana Locus Delictinya berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan,

Namun fakta di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya.

Untuk memastikan objek dan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, yang merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PEMA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Namun pada rangkaian persidangan, Majelis Hakim menolak Pemeriksaan Setempat (PS) yang dimaksud.

Kita ketahui bersama, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan berbatasan. Dua Kabupeten yang merupakan daerah pemekaran ini dibentuk berdasarkan UU NO. 38 Tahun 2003.

Untuk perbatasan wilayah kedua Kabupaten tersebut terdapat di Jorong Kampung Baru Bendungan Batu Bakawik Kenagarian Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari.

Atas vonis tersebut, masyarakat Solok Selatan merasa kecewa dengan keputusan itu. Semestinya terdakwa Drs. Werhanudin binti Sa’id disidangkan di PN Koto Baru Kab. Solok yang merupakan wilayah hukumnya Pemerintahan Kab. Solok Selatan, bukan disidangkan di PN Pulau Punjung Kab Dharmasraya.

Sementara itu, di dalam memori banding yang di ajukan terdakwa Drs. Werhanudin binti Sa’id tertanggal 19 Januari 2023 di Pulau Punjung pada poin 10. Ia menyebutkan, “yang paling miris dan aneh sekali dalam persidangan majelis membacakan putusan vonis kepada terdakwa, bahwa berdasarkan Perda Kab Dharmasraya No. 10 Tahun 2012, tentang RT/ RW Kab Dharmasraya tahun 2011 s/d 2013, diucapkan oleh majelis hakim hasil printer dan kebijakan Pemda, (artinya adalah Perda Kab Dharmasraya tidak termasuk produk hukum)”

Yulhermen, S. pd. Kepala Camat Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan

Yulhermen, S. pd. Kepala Camat Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya dan WA pribadinya dengan wartawan media Tikalak.com, menjelaskan bahwa Jorong Batu Gajah, Jorong Koto Ranah, Jorong Pulau Panjang, Jorong Kampung Baru adalah wilayah hukumnya Solok Selatan, bukan wilayah hukumnya Dharmasraya.

Sedangkan Pulau Panjang dan Kampung Baru terletak diperbatasan Kab Solok Selatan dengan Dharmasraya, kedua Kabupaten tersebut langsung dibatasi oleh Bendungan Batu Bakawik, terang Yulhermen.

Terkait kawasan HPT yang diklaim tersebut, Drs. Werhanudin binti Sa’id juga memiliki pegangan kuat sebagai pemegang hak tanah ulayat dan telah memiliki Surat Alashak yang diakui oleh Pemerintah setempat.

Menurut Indra. SH. salah satu Anggota dari pengacara Drs. Werhanudin bin Sa’id mengatakan suatu keanehan pada persidangan ini ketika pembacaan pledoi bahwa tidak satupun keterangan dan alasan serta barang bukti diterima.

Terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D, ujarnya.

Untuk saat ini, terang Indra, kita sudah menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi, kita sudah memasukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Padang Sumatra Barat. Semoga saja jeritan kita ini didengar dan di perhatikan oleh Mahkamah Agung, kita berharap keadilan ini benar benar ditegakkan. Dan kejujuran ini terbukti di pengadilan yang lebih tinggi nantinya, harap Indra. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button