HUKUM & HAM

Diduga Hasil Ekshumasi 2 Tahanan Polsek Sunggal Telah Keluar

Namun Pihak Keluarga Belum Mengetahui Hasilnya.

MEDAN, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Melaluai LBH Medan Jum’at, (21 Mei 2021)  Pasca Ekshumasi (bongkar kuburan/bedah mayat) dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan yaitu pada tanggal 10 Maret 2021 hingga sampai saat ini terhitung sudah 2 (Dua) Bulan 11 hari/71 hari, hasil Ekshumasi belum juga didapatkan Sunarseh selaku isteri dari Alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah lama menunggu hasil tersebut. Sebelumnya pihak polda sumut pada tanggal 4 Mei 2021 telah menyampaikan kepada LBH Medan Selaku Penasehat Hukum melaui via Whatsapp  jika hasil Ekshumasinya telah keluar, Namun Pihak polda mengatakan “Dokternya mau kita periksa lagi, namun dokter masih sakit dan kemudian digelar perkara setelah itu disampaikan, sembari mengatakan mohon bersabar kepada LBH Medan.

LBH Medan menilai bahwa, hal ini telah terlalu lama dan berlarut-larut, perlu diketaui perkara a quo telah menjadi perhatian publik/viral khususnya dikota medan, yang mana hasil Ekshumsi tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkhusus istri alm. Joko Dedi Kurniawan dan keluarganya. Dikarenakan dengan adanya hasil tersebut dapat diketahui penyebab alm. Joko Dedi Kurniawan yang diduga meninggal ditahanan akibat penyiksaan.

LBH Medan sedari awal menduga adanya tindak pidana Penyiksaan yang di alami alm. Joko Dedi Kurniawan hal tersebut dibuktikan dengan adanya keterangan dari pihak keluarga, saksi-saksi, bukti tertulis dan adanya keterangan saksi kunci yang melihat, mendegar dan mengalami serta banyaknya kejanggalan lain yaitu diantarnya saksi-saksi kunci yang telah 3 bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) baru dieksekusi ke Rutan Labuhan Deli dan saat sampai di Rutan tersebut para saksi diduga dijemput kembali oleh pihak Polsek Sunggal dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal..

Lebih lanjut LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Polda Sumut terkhusus Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil Ekshumasi kepada istri alm. Joko Dedi Kurniawan/Penasehat Hukumnya seraya menyelesaikan perkara a quo secara berkeadilan. karena jika hal ini terus berlarut-larut maka akan menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan istri alm. Joko Dedi Kurniawan terhadap kinerja polda sumut dalam melakukan penegakan hukum yang benar dan berkeadialan.

LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

LBH Medan:IRVAN SAPUTRA (082163736197) & MARTINU JAYA HALAWA (081362167602).

(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button