Tak Berkategori
Trending

Diduga Kepala DPA PT Pelni Tak Punya Sertifikat ISM, Pengamat: Ini Bahaya!

Jakarta, suaraindependentnews.id_ Demi keamanan transportasi laut yang dikelola oleh BUMN PT Pelni, unsur penting dan wajib adalah pada posisi Kepala Designated Person Ashore (DPA) yang bersertifikat International Safety Management (ISM). Sayangnya, ada dugaan bahwa Kepala DPA yang saat ini menjabat Capt. Nursyamsi tidak memiliki sertifikat tersebut.

Perlu diketahui, untuk mengoperasikan transportasi laut, selain punya pengalaman berlayar juga wajib memenuhi kriteria yakni harus punya sertifikat DPA.

DPA ini berarti personil yang ditunjuk yaitu; seseorang atau lebih personil di darat sesuai dengan kebutuhan yang telah ditunjuk yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan manajemen yang menjadi penghubung utama antara pihak kapal (Nakhoda) dengan pucuk pimpinan di darat. DPA ini juga mempunyai tanggung jawab untuk memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal.

Pengamat transportasi laut Marianus Wilhelmus Lawe menyatakan bahwa jika demikian bisa bahaya. Selain itu, ketika Kepala DPA-nya saja tidak memiliki sertifikat, ini sudah menyalahi aturan.
Sebab, ini berdampak fatal jika sesuatu seperti kebakaran, kecelakaan, tenggelam atau lainnya.

“Ini pasti tidak akan dibantu asuransi, karena syarat asuransi adalah Kepala DPA punya sertifikat. Kemudian syarat dari penugasan ketua DPA memang harus mempunyai sertifikat juga. Walaupun penugasannya ditunjuk, tetapi tetap harus disertai sertifikat,” ujar Marianus kepada porosjabar.com, Kamis (18/02/2021).

Dalam urusan pelayaran lanjut Marianus, ada konvensi yang dinamai Safety of Life at Sea (Solas). Solas ini diatur oleh sebuah organisasi yaitu International Maritime Organization (IMO) yang bertempat di London, IMO lah yang membuat aturan pelayaran. Indonesia juga merupakan anggota IMO.

“Aturan pada Bab IX Solas mengenai ISM Code, menjelaskan bahwa harus ada DPA sebagai orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menjadi penghubung antara kantor pusat, cabang dan kapal. Di sini peran DPA sangat penting,” lanjutnya.

Dengan adanya DPA, kata Marianus, perusahaan akan bisa mendapat Documen of Compliance (DOC) sehingga mendapat izin untuk menggunakan kapal, karena perusahaan yang belum ada DOC, itu tidak boleh mengadakan pelayaran.

“Maka DPA sangat penting, jangan sampai sertifikat bagi DPA sendiri ini tidak jelas. Sementara untuk kapal harus ada Safety Managemen Certificate (SMC). Kalau tidak, maka bisa membangkutkan perusahaan dan membahayakan nyawa penumpang, ” pungkasnya. (rilis@team)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button