PENDIDIKAN

Diduga Komite SMPN 1 Rembang Lakukan Pungli Berjamaah Terhadap Wali Murid

REMBANG, suaraindependentnews.id – Aneh memang, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Rembang Jawa Tengah diduga dengan meng-atasnamakan Komite sekolah telah menarik sumbangan pada wali muridnya.

Tak main-main, sumbangan ini besarannya telah ditentukan sampai dengan kisaran sebesar Rp 1.500.000,00 per anak didik. Hal ini dilakukan sekolah katanya berdasarkan rapat keputusan Komite sekolah.

Bukan hanya itu, sumbangan ini pun diduga dipaksakan alias diwajibkan. Oleh karena wali murid menduga dipaksa menyumbang serta disuruh membuat pernyataan bertanda tangan, dengan cover keterangan sumbangan sukarela.

Target sumbangan Komite sekolah SMP N 1 Rembang di tahun pelajaran 2021/2022 ini nominalnya sangat fantastis yakni mencapai 1 Milyar 114 juta rupiah.

Sumbangan itu diduga untuk pembangunan beberapa gedung yang menurut mereka tidak kebagian dana pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan menurut mereka sekolah sangat membutuhkan perbaikan Sarpras dan juga kebutuhan kegiatan.

Salah satu Wali murid SMP Negeri 1 Rembang berinisial (TL) kaget dengan besaran sumbangan yang diminta. TL juga disuruh membuat pernyataan bahwa sumbangan yang akan diberikan oleh TL adalah merupakan sumbangan sukarela.

“Sumbangan itu seharusnya kan seperti sumbangan masjid, bebas menyumbang berapapun dan ikhlas. Namun dengan seperti ini kan saya sebagai wali murid merasa dipaksa nyumbang”, ungkap TL.

Menurut TL, yang mengkomandoi sumbangan adalah guru atau admin sekolah bukanlah komite sekolah, dan membayar sumbangan ini juga ke sekolah bukan ke komite sekolah.

Sementara wali murid lainnya yang juga tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi awak media, dengan inisial SM mengatakan, “Sangat keberatan dengan adanya iuran sumbangan ini, apalagi dari keterangannya, ia menuturkan harus terbebani sebesar satu setengah juta rupiah, namun jika menginginkan keringanan ia harus menghadap kepala sekolah”, tuturnya.

Di saat pandemi seperti ini dengan penghasilan tidak menentu, ia sangat menyayangkan pihak sekolah dengan adanya iuran sumbangan yang tergolong sangat besar”, imbuh SM.

Bahkan saat di konfirmasi awak media untuk di minta klarifikasi kepala sekolah tidak di tempat atau di sekolah, Sehingga para awak media di temui oleh wakil kepala sekolah dan humas sekolah tersebut, saat di cecar dengan beberapa pertanyaan terkait komite adalah bertugas sebagai pendamping sekolah ada juga Permen nya”, ujar wakil kepala sekolah, Rabu (12/1/22).

Dengan ada permintaan sejumlah sumbangan dengan atas nama komite sekolah dengan alasan dana BOS dan dana dari pemerintah tidak bisa mencakup semua kebutuhan sedangkan dana dari pemerintah tidak setiap waktu mendapatkan dana pemerintah”, jelas wakepsek.

Penelusuran tim awak media terungkap bahwa sumbangan komite sekolah yang menerima adalah bendahara komite.
Mengapa di saat Pandemi dan masyarakat Indonesia mengalami himpitan ekonomi, masih ada permintaan sumbangan sekolah yang mengatas namakan komite sekolah..?!!

Bahkan Endang Moertini selaku Wakil kepala sekolah saat di konfirmasi juga mengatakan, “Bahkan saat penyampaian rapat komite, yang menyampaikan terkait dana sumbangan adalah ketua komite H. Sunarto SPd, ada undangan juga untuk dinas pendidikan akan tetapi dari dinas tidak hadir, ucap Endang Moertini selaku wakepsek yang di dampingi humas SMPN 1 Rembang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. (Andi. K & Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button