Peristiwa
Trending

Diduga Korban Iming Iming Dana Hibah, Hartono ; Seharusnya AD Jangan Malah Mempermalukan Diri Sendiri Dengan Cara Berbalas Pantun

 

KARIMUN, suaraindependentnews.id – Dilansir dari media awdiexposeinvestigasi.com yang katanya Armansyah Daulay (AD) selaku pimpinan redaksi cetak dan online media istana rakyat merasa di rugikan terhadap pemberitaan yang di terbitkan oleh “Kabar One Com” media online lokal, terkait pemberitaan yang berjudul “Mengaku Staf Ahli Presiden Diduga JP Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Alih alih Komitmen Fee Pencairan Dana Hibah” (narsum Hartono/korban).

Menurut Daulay sebenarnya permasalahan ini adalah permasalahan internal management media istana rakyat, yang tidak harus berkembang ke media lainnya.

“Seharusnya, Hartono yang merupakan Kepala Perwakilan MIR tersebut dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pimrednya Armansyah Daulay (AD) bila merasa dirugikan atas permasalahan pemberitaan tersebut jadi berita dapat berimbang dan tidak ada yang merasa dirugikan”, ujarnya.

“Kalau seperti ini akulah yang merasa di rugikan niatnya mau membantu membesarkan media dengan menggandeng rekan malah kesan nya kena fitnah, malah membawa institusi Staf Presiden segala itu kan tidak santun dan elok”, ungkap Daulay dengan nada jengkel.

Lebih lanjut Daulay menjelaskan itu akan di lakukan dan akan di laksanakan dengan riil bersama rekan nya Joko Purnomo (JP), namun ketika di konfirmasi Daulay ke pihak bank, Hartono yang akan menerima hibah ternyata black list namanya di beberapa bank, jadi menurut Daulay menjadi tidak mungkin akan terjadi penurunan dana. (Dikutif dari media awdiexposeinvestigasi).

Padahal seharusnya Armansyah Daulay kalau memang dia pemimpin yang bijak tinggal menjalin komunikasi yang baik, apalagi Hartono itu kan masih anggotanya dia. Hal ini terjadi justru karena kekesalan para anggota terhadap AD, yang selalu iming-imingi dan di janjikan proyek dana hibah maupun prokek pom mini minyak goreng. Tentu nya hal ini sudah keluar dari tufoksi jurnalis yang seharusnya melaksanakan tugas sosial kontrol bukan malah di ajarkan menjadi mafia proyek.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, yang menyebutkan;
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Usaha pers itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan pers sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers;
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Kemudian, seharusnya kalau memang AD seorang wartawan apalagi sebagai pimpinan redaksi tentunya tau atau paham tentang mekanisme membuat berita sanggahan, hak koreksi atau hak jawab dong. Jangan malah mempermalukan diri sendiri dengan cara berbalas pantun membuat lagi berita yang Vulgar tentang dirinya sendiri dimedia lain.

Padahal berita yang dilansir di 4 media online itu tidak menjudge, karena menggunakan kalimat diduga dan dengan nama inisialnya, sesuai dengan aturan  penulisan dan kode etiknya.

Penyelesaian pemberitaan pers yang merugikan akibat pemberitaan pers menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Karena mereka menjalankan profesi, mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggungjawab itu.

Dalam hal ini, seharusnya AD menempuh, melalui pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Ini kan permasalahan menyangkut tentang diri sendiri yang melakukan penipuan terhadap anak buahnya sendiri, jelas Hartono saat diwawancarai awak media.

Selain itu, bisa juga melalui pengaduan ke Dewan Pers, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.

Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Hartono juga menjelaskan bahwa
Uang dia  ada Rp. 120 juta, yang Rp  30 juta itu uang LA untuk dana operasional dan itu jelas di ketahui oleh AD. Ketika LA mengimpormasikan ke saya bahwa AD telah  mengirim ke LA uang sebesar Rp. 10 juta, lalu  LA mengatakan bahwa uang tersebut adalah potongan dana operasional dari 30 juta yang di janjikan oleh AD dan JP akan diganti.

Kemudian saya menjawab kepada LA, “Ya sudah itu kan hak anda dan memang uang anda yang dipakai untuk operasional selama ini dan AD mengetahui itu ” jelas Hartono,  kalau untuk saya pribadi saya tidak mau menerima uang kiriman hanya sebesar Rp.10 juta.

Dan itu Jelas tadi saya sampaikan kepada AD, jadi per hari ini tanggal 30 Januari 2023 bahwa AD ada mengirim dana sebesar 10 juta, sisanya akan dilunasi hari senin tanggal 6 Februari 2023 kepada LA dan LA pun menekankan kepada AD bahwa uang 10 juta yang di kirim kepadanya adalah uang operasional dari 30 juta, yang sisa 20 juta lagi di janjikan oleh AD akan di bayar pada hari senin tanggal 6 Februari 2023. Masih menurut Hartono.

Sementara itu pada hari Selasa kemarin AD meminta nomor rekening saya pribadi untuk mengirim dana kepada saya dana sebesar Rp  10 juta. Namun saya tidak  memberitahukan nomor rekening karena  “TIDAK MAU” kalau hanya di bayar 10 juta, saya tunggu  senilai Rp  70 juta per hari ini tanggal 30 Januari 2023, dan sisaya boleh hari Senin tanggal 6 February, karena saya merasa sudah terlalu banyak di rugikan secara moril dan materi.

Kemudian AD menyampaikan lagi bahwasannya uang saya sepenuhnya akan di kembalikan oleh JP  senilai Rp. 120 juta pada hari senin tanggal 6 februari 2023. Wallahu alam bi sowaf, jujur saya sudah tidak percaya lagi terhadap AD pungkas Hartono pada awak media. Sampai berita ini diterbitkan AD dan JP masih belum ada upaya untuk mengembalikan uang yang kami titipkan.

Harapan kami dengan bukti-bukti yang ada semoga pihak berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini karena kedua orang tersebut dengan sengaja melakukan tindakannya diberbagai daerah dengan modus yang sama, insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera buat laporan ke mabes polri. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button