HUKUM & HAM

Diduga Oknum PNS Nias Barat Menjadi Tahanan Kejari Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Inisial ECG (33), adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat dan seorang lainnya berinisial YG (42) warga Desa Togideu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak 20 Januari 2021 lalu dalam perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan, telah mulai disidangkan. 

Kasus penipuan ini terungkap berdasarkan laporan Yudistina Harefa di Polres Nias pada bulan Januari 2020 lalu, ECG dan YG sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan pelapor hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka hingga saat ini dititipkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli  dirumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias.

Melalui konfirmasi awak media kepada kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (19/2) mengatakan bahwa, perkara tersebut telah dua kali disidangkan dan para tersangka masih dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias.

Sudah dua (2) kali digelar sidang atas perkara tersebut, minggu depan sidang pemeriksaan saksi, dan pihak Kejaksaan telah menyampaikan status salah seorang tersangka kepada atasannya yang merupakan PNS di Kabupaten Nias Barat, demikian dikatakan Kasipidum Kejari Gunungsitoli ke awak media ini.  

Untuk diketahui, awalnya korban dijanjikan 2 paket pekerjaan (proyek) dari anggaran provinsi, diantaranya bernilai Rp 3,9 miliar dan Rp 3,4 miliar dengan lokasi pekerjaan; ruas jalan provinsi di Kecamatan Afulu, Nias Utara. Saat itu korban percaya dan yakin kepada ECG karena mengaku dibantu oleh oknum anggota dewan provinsi sumatera utara (tak disebut namanya) untuk mendapatkan proyek tersebut. Sehingga, ketika tersangka ECG meminta korban menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan uang muka, pertama sekali senilai  100 juta rupiah pada bulan Agustus 2019 dan kedua kalinya pada bulan September 2019 sebesar 100 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pidana Penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

(Aa Wahyu/FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button