Tak Berkategori

Diduga Pj Kades Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori SZ, Sunat Hak Masyarakat

Gbr. Pj Kepala Desa Hilisalo’o, SZ

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kemajuan suatu daerah dikarenakan pemimpin yang peduli dengan masyarakat dan memberikan contoh yang baik dengan pembuktian yang bisa di teladani.

“Sungguh aneh bin ajaib, Diduga Sotema Zega sebagai Pj Kades Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Sunat hak masyarakat dalam anggaran pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2024 dengan mengadakan beberapa item tentang pengadaan pemberdayaan masyarakat dengan Pagu Dana sebesar Rp 500 Juta dari tahun 2023 s/d Tahun 2024 dengan rincian pengadaan sebagai berikut:

1). Ackro+ ban luar dan dalam;

2). Kompor merek Rinai 2 tungku+ kuali;

3). Sanyo merek simizu;

4). Pompa E + 1 liter gromosin;

5). Ketam mesin + gergaji+ pahat+ siku;

6). Gerinda+ 1kotak mata gerinda.

Masyarakat sebagai penerima sebanyak  416 KK, dalam pengadaan barang tersebut Pj Kades Hilisalo’o, Sotema Zega dan Bendahara yang langsung turun tangan melakukan pembelanjaan di suatu toko di Gunungsitoli yang tidak ingin mau disebutkan namanya, dalam penjelasan Toko tersebut kepada awak media ini menyampaikan.

Iya bang kita waktu itu memang merasa curiga juga, kenapa bapak dan ibu ini meminta kita supaya harga faktur bon nya lebih tinggi dari harga yang kita berikan. Dan mobil yang mengakut barang waktu itu keknya mobil orang lain, bukan mobil desa, Tutur Toko tersebut.

Saat awak media ini melakukan  Konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Hilisalo’o, Sotema Zega di Nomor Telfon via Whatsapp+62 852-6152-XXXX, tidak menjawab dan menghiraukan  Selasa (25/2/2025).

Serasa Pj Kades Hilisalo’o ini merasa alergi kepada Awak media sehingga berita ini ditayangkan, dan awak media berusaha akan menkonfirmasinya kembali.

Menanggapi hal tersebut  Ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI (SOROTAN MASALAH KORUPSI) Yosua Zega menyampaikan bahwa, Kalau seperti itu perilaku Pj Kades tersebut, maka dia telah melanggar Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tetang Pengadaan Barang dan Jasa didesa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Maka Wajib kita meminta Kepada Aparat Penegak Hukum, baik itu dari Pihak Polres Nias maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli supaya segera menyelidiki Dugaan Kasus Korupsi Pj Kades Hilisalo’o Tersebut, ucap Ketua LSM SOMASI dengan Tegas. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button