PERTANIAN

Diduga Proyek P3-TGAI Wilayah Kota Serang Sarat Manipulasi Dan Nepotisme

KOTA SERANG, suaraindependentnews.id – Diduga Proyek Pembangunan P3-TGI, di Kampung Ketepeng,  Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Sarat dengan Manipulasi dan Nepotisme.

Pasalnya Selama pekerjaan sudah berjalan lima hari (5 hari) bekerja. tapi PIP (papan informasi pekerjaan) belum juga terpasang  dilokasi Proyek.

Dari pantauan awak media pada hari Kamis (12/5/2022), dilokasi pekerjaan tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan yang wajib terpasang sebelum pekerjaan dilaksanakan, sebagai syarat terkait keterbukaan informasi publik.

Bahwasannya pekerjaan tersebut dianggarkan dengan biaya berapa oleh Pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat.

Saat diwawancarai oleh awak media salah satu pengurus dari Kelurahan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Terkait PIP tersebut pengurus menjawab besok baru akan dipasang dan untuk alat K3 sudah disiapkan cuma pekerja ada yang menggunakan ada yang tidak menggunakan.
Dan pekerjaan sudah sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan sebagai syarat utama dalam pekerjaan”, tuturnya.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pantauan awak media para pekerja sama sekali tidak ada yang menggunakan alat K3 nya, guna menjaga keselamatan dalam bekerja.

Dalam pelaksanaan pekerjaanpun diduga asal jadi karena dalam pemasangan batu masih terdapat genangan air yang mengalir.

Hal ini dapat menjadi salah satu penyebab berkurangnya kualitas dan dapat berakibat mudah ambrolnya tembok saluran air, selain itu ditemukan dengan bahan material yang tidak sesuai dengan merek semen Dinamik SNI, akan tetapi semen di campur dengan Merek Rajawali.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGI) ini yang berbasis peran serta masyarakat dan petani ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat diwilayah pertanian.
untuk itu pemerintah kota ataupun pusat sangat memperhatikan kebutuhan petani yang sumber dana nya entah dari APBD ataupun dari APBN kementerian.

Sangat disayangkan dari poktan dilingkungan tersebut tidak memasang Papan Informasi Pekerjaan (PIP) dillokasi pekerjaan, mengapa dan ada apakah sebenarnya?
ini menjadi bahan pertanyaan dari masyarakat ataupun dari mitra pemerintah sekalipun lembaga media red. sebagai sosial kontrol dilapangan.

Saat hendak dikonfirmasi dengan ketua Poktan yang bernama Maskah tapi tidak ada dilokasi pekerjaan maupun dirumahnya yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah.

Lemahnya pengawasan dari pihak balai ataupun dari pihak pemerintah setempat ini dapat di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan proyek secara asal-asalan.

Diharap pengawas dan konsultan pengawas pekerjaan, harus lebih kerja ekstra dalam pengawasannya agar kualitas pekerjaan yang bersumber dari pajak rakyat ini dapat mendapatkan hasil yang maksimal.

Dalam hal ini melanggar undang undang KIP, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah :
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button