Peristiwa

Diduga SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung Melanggar SOP

TEMANGGUNG, suaraindependentnews.id – Pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.562.09 Candiroto Kabupaten Temanggung dengan menggunakan jeriken dalam jumlah besar masih terlihat ramai, Diduga praktik tersebut melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena SPBU masih melayani pembelian dengan menggunakan jeriken jumlah besar, baik itu pertalite maupun bio solar.

Tim dari berbagai Media cetak dan online pada saat istirahat ngopi, tepatnya di warung depan SPBU Candiroto Temanggung pada Selasa pagi (21/12/2021) pukul 04.30 WIB, melihat antrian para konsumen sedang membeli BBM dengan memakai jeriken plastik.

Hal ini diduga dilakukan pada saat mengawali pergantian shift kerja di pagi hari, karna terlihat di area pintu masuk SPBU masih terlihat rantai mengelilingi pintu masuk keluar di lokasi SPBU.

Para pembeli BBM bukan saja memakai sepeda motor saja, namun juga ada yang memakai kendaraan roda empat, salah satunya Colt L300 bernopol H 9879 QM dan pick-up lainnya.

Karena melihat banyaknya pengantri yang membeli BBM dengan memakai wadah jeriken, tim media mencoba mendekati sopir Colt L300 bernama Rukhin guna memperoleh keterangan secara gamblang untuk melengkapi pemberitaan.

Rukhin selaku sopir sekaligus pembeli BBM menerangkan, bahwa dirinya sudah membawa surat rekomendasi dari desa untuk membeli BBM itu.
“Saya beli BBM jenis Pertalite dan solar sudah ada rekomendasi surat dari pak lurah pak”, terangnya.

Namun setelah dicek surat rekomendasi tersebut oleh tim media ternyata sudah kadaluwarsa Tanggal dan Bulannya,

“Saya belanja Bahan Bakar Minyak BBM Solar bersubsidi dan pertalite sudah ada surat keterangan dari Pak Lurah, dan saya juga memberikan fee tambahan dengan operator per jerikennya Rp 3.000,00”, tutur Rukhin.

Kemudian awak media melanjutkan klarifikasi ke pihak penanggungjawab SPBU bernama Fauzan untuk minta keterangan terkait kejadian tersebut. Pihak penanggungjawab SPBU membenarkan atas transaksi pembelian BBM Jenis Solar, Pertalite dan Petamax dengan memakai jeriken.

Dan pihak penanggungjawab SPBU setempat juga mengakui menerima Rp 3.000,00 per jerikennya yang diterima oleh operator dari konsumen.

Ironisnya, pembeli BBM bernama Rukhin ternyata warga Wonodadi, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Dirinya mengisi BBM dalam jeriken jumlah besar hingga masuk wilayah Kabupaten Temanggung dan surat rekomendasi tersebut dari Kepala Desa Wonodadi. (Andi. K & Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button