Tak Berkategori
Trending

Diduga Tidak Kantongi Ijin Pembangunan Menara Telekomunikasi Diberhentikan Warga

Sumedang || suaraindependentnews.id_
Seyogyanya untuk pelaksanaan kegiatan apapun harus memiliki ijin terlebih dahulu, supaya tidak ada kesan bahwa pemerintah mengabaikan masyarakat. Seperti Pembangunan menara telekomunikasi yang terletak di Dusun 2 Kareumbi RT.02/RW.03 Desa Margalaksana Kecamatan Sumedang Selatan, Jawa Barat dihentikan oleh masyarakat setempat karena belom mengantongi izin dari pemerintah pusat dan kementerian.

Hal ini dituangkan dalam surat pemberhentian No. 470/856/Kec/2021 yang ditandatangani oleh Camat Sumedang Selatan secara elektronik. Atas permintaan dari masyarakat dan tokoh setempat yang merasa bahwa pembangunan tersebut masih terdapat kekurangan dan kesalahan penempatan tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Saat awak media suaraindependent meninjau langsung kelapangan dan mewawancarai beberapa warga setempat bahwa lokasi  yang telah menerima surat verifikasi dan persetujuan awal oleh mintra kerja TBG dari saudara Ronal adalah lahan saya  jelas Ishak. Selain itu Ishak menambahkan bahwa pembatalan titik yang sudah diverifikasi tersebut pada tanggal 27 Agustus 2021, tau-tau muncul titik koordinat yang lain tidak sesui spl awal. Adapun lokasi pembangunan yang sekarang  dihentikan karena belom mengantongi izin, bahkan tanah tersebut belom ada SPPT tambah salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Padahal sudah jelas Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Selanjutnya fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

 

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang

Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;

b. ketinggian Menara;

c. struktur Menara;

d. rangka struktur Menara;

e. pondasi Menara; dan

f. kekuatan angin

Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. pentanahan (grounding)

b. penangkal petir

c. catu daya

d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain: nama pemilik Menaral, lokasiMenara, tinggi Menara, tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor Menara, beban maksimum Menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

Ditempat yang berbeda awak media mencoba konfirasi kepada MP Kecamat terkait pemberhentian tersebut dan MP membenarkan, akan tetapi kegiatan pembangunan masih tetap berjalan karena menjaga kemungkinan ada material jatuh jelasnya, selain itu sudah ada beberapa ijin yang sudah selesai masih pungkas  MP kepada awak media. Padahal pembangunan menara tersebut sudah mencapai 40% akan tetapi ijin belom keluar.

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan yang kami konfirmasi saudara Didi sebagai sitak menyatakan bahwa perijinan itu bukan bagian kami yang mengurusnya, silahkan tanyakan kepada pelaksana yang ada dilapangan. Jelas didi saat dihubungi terkesan saling lempar dengan team nya yang ada dilokasi. Begitupun menurut keterangan kepala desa Margalaksana Andre, saat dikonfirmasi melalui pesan wshap hanya menjawab itu menara milik warga silahkan takanyakan saja ke pada warga.

Harapan masyarakat agar pihak aph segera meninjau ulang pembangunan menara telekomunikasi tersebut, karena diduga status kepemilikan tanahnya pun belum ada SPPT nya, menurut keterangan tokah masyarakat setempat.

Red

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button