HUKUM & HAM

Digugat Nasabah, PT Pegadaian Keok Di Meja Hijau

KOTA TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Gugatan Perbuatan Melawan hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan register perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN.Tsm, dengan Tergugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya telah membuahkan Putusan.

Dalam Putusan itu PT Pegadaian dikalahkan oleh Mimin Mintarsih yang merupakan nasabahnya sebagai penggugat.

Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dalam amar putusannya yang dibacakan pada 26 Oktober 2021, menetapkan tergugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat mengganti kerugian materil sebesar 20 Juta Rupiah kepada penggugat.

Menurut salahsatu kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum NZ Law Firm, Topan Prabowo, SH., saat dimintai keterangannya melalui sambungan telepon pada (1 November 2021), perkara ini katanya berlanjut kepengadilan ketika kliennya Mimin Mintarsih, seorang warga Kota Tasikmalaya, yang juga nasabah PT Pegadaian(Persero) tidak terima objek jaminan gadainya hilang karena dijual oleh PT Pegadaian.

Dijualnya barang gadai milik kliennya itu, oleh PT Pegadaian tidak direspon baik, termasuk tidak dicarikan jalan keluar penyelesaian untuk menggantikan barang gadai milik kliennya, jelas Topan.

Karena tidak ada solusi dari PT Pegadaian, kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan keadilannya.

“Ini sudah jelas dan terang ya, Pegadaian telah dinyatakan melakukan perbuatan hukum oleh pengadilan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang putusan 26 Oktober yang lalu, dan harus mengganti kerugian kepada klien kami sebesar 20 Juta Rupiah. Kami akan segera menyurati pegadaian atas putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini untuk menjalankan isi putusan dengan sukarela”, Terang Topan.

Topan juga menambahkan selain digugat perdata, tidak tertutup kemungkinan kliennya juga untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana, agar kasus ini ada pertanggungjawaban secara pidana. Unsur -unsur pidana dalam tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP sedang kami kaji. “Kita sedang kaji juga secara pidananya, yang jelas ada yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung No.618K/PID/1984 yang menyatakan
penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”, Tandas Topan Prabowo, SH. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button