HUKUM & HAM

Digugat Nasabahnya PT. Pegadaian Kota Tasikmalaya Mangkir Panggilan Resmi Pengadilan Negeri

KOTA TASIKMALAYA, Suaraindependentnews.id – Digugat oleh Mimin Mintarsih yang merupakan nasabahnya, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kota Tasikmalaya terlihat tidak hadir diruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanggil para Pihak dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN.Tsm, antara Mimin Mintarsih Melawan PT. Pegadaian (Persero) pada hari ini Rabu (29/9/21).

Mimin Mintarsih melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kota Tasikmalaya, setelah satu set perhiasan emasnya yang digadaikan di perusahaan BUMN tersebut hilang dan tidak dikembalikan pihak pegadaian.

Warga Kota Tasikmalaya yang juga pensiunan guru itu terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, didampingi oleh Tiga orang kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum NZ Law Firm Dan Rekan.

Menurut Mimin, pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran PT. Pegadaian, karena yang ditunjukan oleh PT. Pegadaian adalah itikad tidak baik. Padahal menurutnya, PT. Pegadaian telah dipanggil secara patut dan sah oleh pihak Pengadilan.

“Ketidakhadiran PT. Pegadaian hari ini adalah bentuk dari itikad tidak baik mereka. Jika beritikad baik kan harusnya datang untuk memenuhi panggilan pengadilan, dan menjawab gugatan kita”, terangnya saat ditemui usai sidang.

Sebelum mengetuk palu menutup sidang, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan akan kembali memanggil sekali lagi pihak PT. Pegadaian (Persero) sebagai tergugat. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2021.

Sementara kuasa hukum Penggugat Nazwir, SH., menerangkan kepada wartawan “Sangat menyayangkan perusahaan BUMN seperti PT. Pegadaian (Persero), mengabaikan panggilan pihak Pengadilan. Seharusnya menurut Direktur NZ Law Firm ini, PT Pegadaian (Persero) memberi contoh baik dengan menghadiri panggilan pengadilan, dan menjelaskan dengan memberi jawaban atas gugatan kami dalam sidang, tuturnya.

“BUMN harusnya memberi contoh atas kepatuhan pada hukum, silahkan datang dan menjawab gugatan dalam sidang. Kalau tidak datang justru akan membuat publik bertanya, dan menurunkan ketidakpercayaan pada perusahaan itu”, tandas Nazwir, SH.

Kuasa hukum Mimin yang lain Topan Prabowo, SH., menambahkan, “Bahwa pihaknya bukan hanya membawa PT. Pegadaian keranah perdata dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Namun juga dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP”, jelasnya.

“Pertanggungjawabannya bukan hanya perdata tapi juga harus dipertanggungjawabkan secara pidana dengan delik 372 KUHP. Pidananya sedang proses di polres Tasikmalaya dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan barang jaminan gadai milik nasabah”, papar Topan Prabowo, SH.

Topan Prabowo, SH, menambahkan “Diketahui PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kota Tasikmalaya, berhadapan dengan hukum setelah tidak bisa memberikan tanggungjawab atas kehilangan perhiasan emas milik nasabah yang digadaikan, dan diperpanjang gadai sejak Tahun 2020. Dalam Gugatan itu PT. Pegadaian (Persero) dituntut mengganti kerugian Materil dan Imateril Sebesar Rp 160 Juta, dan diminta mengembalikan barang jaminan gadai, tegasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button