Pemerintahan
Dinas Dukcapil Pemkot Gunungsitoli Terkendala Menerbitkan Dokumen Kependudukan
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Terkendala nya kepengurusan Dokumen Kependudukan masyarakat kota Gunungsitoli yang sudah hampir 7 ( tujuh ) bulan belum satupun di terbitkan oleh Dinas Dukcapil Dokumen masyarakat di Kota Gunungsitoli, Padahal masyarakat sangat membutuhkan untuk keperluan berbagai urusan.
“Terkait Pencopotan Jabatan Bernadine Telambanua (kadis lama) di gantikan oleh Tema’aro Telambanua sebagai kadis Dukcapil kota Gunungsitoli yang baru oleh Wali Kota Gunungsitoli, Ir.Lakhomizaro Zebua”.
Tema’aro Telambanua sebagai Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli ketika di konfirmasi nya oleh awak media.ia nya menjelaskan bahwa sejak tanggal 11 Nopember 2021 Dokumen kependudukan masyarakat kota Gunungsitoli yang telah masuk ke kita dalam pengurusan satupun belum bisa di keluarkan ( belum siap) karena sistim tanda tangan elektronik (TTE) kita masih terganjal di Dirjen Dukcapil Pusat.
Namun demikian kita juga menerbitkan Surat Keterangan sementara sebagai pengganti, dokumen asli, apabila sudah selesai prosesnya kita akan keluarkan yang Asli, jelasnya pada media.
“Lebih lanjut ia membenarkan bahwa sebenarnya masyarakat berulang datang dan merasa kecewa, “namum beginilah situasinya kita hadapi saat ini masih menunggu dokumen kependudukan yang sedang Proses, ucap Tema’aro Telambanua di ruang kerja nya, Jum’at (8/4/2022).
Ditempat terpisah Ahmad David Aceh Sekretaris DPD Partai Umat Kota Gunungsitoli menjelaskan kepada awak media, terkait dokumen kependudukan yang macet, ia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Kadis Dukcapil segera berupaya agar Dokumen kependudukan milik masyarakat yang hampir setengah tahun lebih belum bisa keluar.
Pemerintah kota Gunungsitoli jangan diam saja seharusnya berusaha dan berupaya menuntaskan kendala-kendala yang menjadi hambatan di Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli agar Pelayanan publik kepada masyarakat dapat terealisasi dengan baik dan cepat, ucapnya David Aceh.
Sehubungnan dengan terkendalanya Penerbitan berbagai dokumen Di dinas Kependudukan milik masyarakat, Diduga Wali Kota Gunungsotoli Ir. Lakhamizaro Zebua di nilai telah melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan memutasikan Benardine Telambanua ke OPD lain yakni salah satu staf di Kantor wali kota, hal ini Wali Kota telah melakukan suatu pelanggaran berat, melanggar pasal 83 A undang undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, karna tidak mengajukan usalan lebih dulu kepada Gubenur dan Mandagri terkait kadis dukcapil yang di lantik.
Keterangan sumber berita dari Link Dukcapil Kemendagri,go,id
Dirjen Dukcapil Zuldan Arif fakrullah mengatakan wali kota Ir Lakhomizaro Zebua telah melanggar ketentuan Undang undang, Dukcapil Kota Gunungsitoli telah menggelar pertemuan melalui Zoo Meeting yang di jatwalkan oleh (BINTUR) Derektorat Bina Afratur bersama dengan Sekda Kepala BKD namun belum menemui titik terang.
Dirjen dukcapil 2(dua) kali melayangkan surat teguran dan akhir nya kami memutuskan jaringan Komunikasi data (Jakomdat) dan memblokir PassWodt (TTE) sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan jenis dokumen kependudukan atau di bekukan. (Aa Wahyu)