DAERAH

Dinilai tak Berimbang, Wartawan dan LSM Melawi Klarifikasi Terkait Menerima Setoran Rp.500 Ribu Persekali Pikcup Angkutan Kayu yang Melintas

MELAWI  || Suaraindependentnews.id – Sejumlah insan pers, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pelaku usaha di Kabupaten Melawi memberikan bantahan keras terhadap pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik setoran sebesar Rp500 ribu per unit mobil pickup pengangkut kayu yang melintas di jalur Melawi–Sintang.

Narasi yang mengklaim bahwa dana tersebut diberikan kepada oknum LSM dan oknum wartawan untuk mengamankan aktivitas kayu ilegal dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencederai integritas profesi di wilayah tersebut.

Lilik Hidayatullah, perwakilan wartawan di Kabupaten Melawi, menyatakan penolakan tegas terhadap isi pemberitaan yang dimuat oleh Kalimantan Post Online. Yang berjudul “ APH Diuji: Diduga Jalur Kayu Ilegal Melawi–Sintang Dikuasai Mafia, Nama Bos Disebut, Setoran Rp500 Ribu per Pickup Mengalir Bebas” terbit pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.

Ia menilai berita tersebut sangat tidak berimbang dan jauh dari standar profesionalisme jurnalistik.

“Kami menolak keras pemberitaan itu karena tidak melalui proses konfirmasi dan menyebut oknum wartawan secara umum tanpa bukti yang jelas. Ini mencederai marwah pers dan menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang selama ini bekerja secara profesional di Melawi,” tegas Lilik. Rabu (21/1/26).

Ia menambahkan bahwa generalisasi tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

Keberatan senada disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Projamin Kabupaten Melawi, Agus Husni. Ia menegaskan bahwa organisasinya selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran kegiatan ilegal.

“Kami dari LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran ataupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dan tanpa konfirmasi ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik LSM,” ujar Agus.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia meminta media terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. “Kami meminta ada klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak terus menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.

Dari sisi pelaku usaha, Supri, seorang pengusaha mebel yang namanya turut disebut dalam pemberitaan, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan data faktual yang sangat mencolok. Ia mengungkapkan bahwa dokumentasi foto yang digunakan media tersebut merupakan stok lama yang tidak relevan dengan situasi terkini.

“Foto-foto itu adalah dokumentasi lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Beberapa hari terakhir tidak ada kayu olahan yang diangkut. Kalau pun ada pickup yang membawa kayu ke Sintang, itu hanya untuk kebutuhan pembangunan perumahan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ungkap Supri.

Supri juga membantah secara mutlak adanya skema uang “backup” sebesar Rp500 ribu per armada. Mengenai hubungannya dengan rekan media, ia meluruskan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk solidaritas sosial dan bukan upaya penyogokan.

“Saya pastikan tidak pernah ada setoran seperti yang diberitakan. Kalau selama ini ada teman-teman media datang dan saya membantu sekadarnya, itu sebatas berbagi rezeki, misalnya membantu minyak. Itu bentuk kebiasaan membantu, bukan perlindungan atau uang pengamanan,” jelasnya.

Ia sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengutamakan verifikasi. “Wartawan itu terikat kode etik. Harus ada konfirmasi, keberimbangan, dan verifikasi. Jangan sampai berita yang tidak utuh justru merugikan banyak pihak,” tuturnya lagi.

Meski menyampaikan bantahan keras, seluruh pihak terkait menegaskan bahwa mereka tetap mendukung penuh upaya penegakan hukum atas segala bentuk kejahatan kehutanan di wilayah Melawi. Namun, mereka mengingatkan agar media massa tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik di tengah publik.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button