Tak Berkategori
Trending

Dipaksa berhubungan Intim, Ayah Bejad Hamil Anak Tirinya

Solok— Newssuaraindependent.id— Karna gejolak nafsu birahi yang sudah terujung, pria paroh baya itu manggauli anak tirinya itu sampai hamil, tak cukup sekali, anak gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut di gauli berulang kali setiap ada kesempatan,

Awal kejadian, korban memang kerap tinggal sendirian dirumahnya, dikarnakan orang tuanya sibuk bekerja sebagai buruh tani, mungkin Karna sendirian dirumah, saat itulah ayah tirinya mulai berniat untuk menggauli anak tirinya tersebut, ujar salah seorang kerabat dekatnya,

Dikatakannya, anak ini masih dalam status rawat jalan di salah satu RS di Solok ini, anak ini melakukan pengobatan rutin 1x seminggu, ulasnya,

Karna sudah ketahuan hamil 6 bulan, pihak keluarga korban sudah tidak bisa tinggal diam lagi, hingga melaporkan ke pihak yang berwajib pada tanggal 11 Maret 2020 dengan LP/ 51/ III/ 2020- spkt Polres,

Menindak lanjuti laporan dari warga tentang adanya perbuatan asusila yang mengakibatkan korban sampai hamil, Kapolres Solok AKBP azhar Nugroho, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.Ik segera mengambil tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang diduga pelaku Perkosaan.

Zulfadri (34 thn) warga Tabek Jr. Nagari Limau Lunggo Kec Lembang Jaya Kab. solok, pelaku pemerkosaan terhadap RATNA DELITA SARI (22 thn) warga Jr. Karatau Nagari Limau Lunggo Kec. Lembang Jaya Kab. solok hingga hamil 6 bulan,

Kapolres Solok melalui Kasat Reskirim saat di konfirmasi mengatakan, benar telah terjadi kasus pidana asusila tindakan pemerkosaan pada bulan Agustus 2019 yang lalu diwilayah hukum Polres Solok Jr. Nagari Limau Lunggo Kec. Lembang Jaya Kab. Solok Prov. Sumbar,

Dikatakan, kejadian berawal pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban pulang kerumah dari kebun, tersangka melihat Korban sedang berada sendirian dirumahnya, mungkin sudah horny, ketika tersangka melihat korban, timbul hasrat untuk melakukan hubungan terlarang itu,

Dirasakan kondisi rumah korban sepi dan aman, tersangka langsung membawa korban masuk kedalam Kamar tersangka dan melakukan pemerkosaan dengan paksa,

Awalnya korban menjerit dan menolak atas perbuatan bejad sang ayah tiri tersebut, mungkin karna ketakutan dan disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, korban tak mampu berbuat banyak, hingga korban di suruh telungkup di kasur dan digarap dari belakang,

Atas kejadian tersebut korban telah hamil 6 bulan, pihak Keluarga korban merasa tidak Senang dan merasa dirugikan, akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres solok untuk ditindak lanjuti menurut Hukum yang berlaku,

Sejauh ini, pelaku sudah ditetapkan satu orang dan sudah di amankan si Mapolres Solok berikut barang bukti, untuk saudari korban, sudah kita lakukan visum dan tes kehamilan, dan hasilnya positif, untuk saat ini, korban kita perbolehkan pulang, dan sewaktu waktu jika diperlukan akan kita panggil untuk memberikan keterangan, ujar kapolres,

Sementara saksi yang didapat, yakni Muliarni ( 40 thn), Afmuliardi (25 thn), keduanya sama sama warga Nagari Limau Lunggo Kec. Lembang Jaya Kab. Solok Prov. Sumbar,

Adapun barang bukti yang disita berupa satu helai celana levis warna biru, satu helai baju warna coklat, sementara pasal yang diterapkan pada tersangka palaku pemerkosaan pasal 286 KUHP, (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button