HUKUM & HAM

Ditreskrimus Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Angkutan Dan Niaga BBM Gas

BANDUNG, suaraindependentnews.id – Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor, Kamis (21/4/2022).

Bahwa hal ini merupakan hasil pengembangan dari Krimsus pada saat lidik sekitar tangal 19 April 2022 dan ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Kejadian ini disebabkan karena adanya di separasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K. saat Press Conference di gedung Ditkrimsus menyampaikan, dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS (masih DPO), NS dan AA serta 4 orang saksi.

“Saat dilakukan penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti + 451 tabung elpiji jika di kalkulasi sekitar 2 ton elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram dan 28 buah besi pipa, 30 pcs segel baru”, terangnya.

Lanjut Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram yang berisi subsidi tersebut kepada tabung 12 kilogram yang non subsidi yang akhirnya nanti akan mereka jual dengan selisih harga yang diperoleh.

“Tersangka terjerat Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”, kelasnya.

“Pelaku terancam hukumannya sampai 6 Tahun penjara dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah”, tutup Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button