POLRI

Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas Elpiji Subsidi

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri berkaitan kasus isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/0086/ II/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim, Tanggal 16 Februari 2022; 5. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 0176/ IV/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim, Tanggal 12 April 2022.

Saat konferensi pers tersebut, disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, terkait perkara tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wilayah terjadinya perkara tersebut di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, usaha ilegal tersebut telah dilakukan tersangka FR, JG dan T.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang selanjutnya tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dijual dengan harga dibawah standar ke warung – warung”, ucap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang didampingi Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, tanggal 12 April 2022, dan tanggal 13 April 2022, dari Tim Gabungan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Telah diamankan tersangka FR, JG dan T di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 004 /02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lokasi kedua Jalan Pulo Kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, lalu lokasi ketiga Samping TPU Sampora Cilandak, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Beserta dengan tersangka telah diamankan juga barang bukti berupa 3852 (tiga ribu delapan ratus lima puluh dua) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 1.072 (seribu tujuh puluh dua) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram, 54 (lima puluh empat) tabung gas LPG non subsidi 50 kilogram, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) selang regulator, 55 (lima puluh lima) pipa palep, 10 (sepuluh) timbangan elektronik; mobil R4, mobil R6, beberapa buku catatan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi – saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.

Pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000.

Usaha ilegal yang dilakukan para tersangka telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 600 tabung 12 kilogram perharinya dari tiga TKP.

Bahwa dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas LPG subsidi 3 kilogram tersebut.

Perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram agar bisa lebih tepat sasaran.
(Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button