Dituding Tahan Ijazah, Kepsek SMAN 1 Kubung Angkat Bicara, Wali Nagari Mediasi Kedua Pihak

Solok, Suaraindependent.id — Polemik dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak Sekolah akhirnya dapat terselesaikan dengan baik. Tanggap akan pengaduan warganya, Wali Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok mediasi pihak sekolah dengan wali siswa, Jum’at (12/9).
Dugaan penahanan ijazah oleh SMAN 1 Kubung tersebut mencuat gegara ciutan seorang ibu ibu rumah tangga didalam grup WhatsApp “Sekber Informasi JFP Candra,” yang kemudian diketahui merupakan kerabat dari siwa tersebut.
Diketahui sebelumnya, Fare Antony asal Banda Sumayan Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo, Kabupaten Solok tidak menerima ijazahnya karena ia tidak mampu melunasi tunggakannya disekolah.
Peduli akan warganya, Wali Nagari Selayo Ronal Reagen mengambil sikap dan turun langsung menelusuri keluarga siswa tersebut. Agar persoalan tersebut tidak melebar, Ronal mencoba memediasi kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu dilakukan Ronal karena ini bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan Nagari. Bukan itu saja, kelangsungan pendidikan anak anak yang kurang mampu merupakan tanggung jawab kita bersama, ungkapnya.
Wali Nagari Selayo, Ronal Reagen berjanji untuk mengambil alih semua persoalan serta menanggung semua beban tunggakan siswa disekolah, kalau itu memang ada, sebut Ronal.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Kubung, Aurora Rustam bereaksi dan membantah keras. Ia menyebutkan Bahwa pihak Sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah, hal itu juga sesuai dengan himbauan dari Disdik Provinsi Sumbar yang melarang pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.

Disaksikan Kepala Jorong Galanggang Tangah, Rendi Valentino, Wali Nagari Selayo mempertemukan Kepala SMAN 1 Kubung, Aurora Rustam dengan Bunga Versa Yusrial serta Cicika Samira (kakak siswa).
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwasannya kepala sekolah tidak pernah menahan ijazah murid dengan dalih tunggakan komite atau tunggakan lainnya.
Selain menampik semua tudingan, Kepala Sekolah SMA 1 Kubung juga mengungkapkan Bahwa pihak sekolah mensyaratkan dalam pengambilan ijazah harus langsung murid yang bersangkutan, disertai dengan mengembalian semua buku pustaka yang dipinjam kesekolah.
“Hanya itu persyaratan untuk pengambilan ijazah, tanpa ada persyaratan lainnya seperti memenuhi tunggakan atau biaya biaya lain,” sebutnya.
Dapat kami tegaskan lagi, bukan pihak Sekolah yang menahan ijazah, tetapi memang siswa tersebut yang tidak pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya, ungkap Aurora.
Hasil dari mediasi tersebut disepakati bahwa pihak sekolah akan memberikan ijazah siswa tersebut hari ini dan seluruh buku yang dipinjam siswa agar segera dikembalikan. (billy)




