DPRD Enggan SPPDnya Dipangkas, Aplikasi SIPD Terkunci, Ribuan ASN Menjerit
“Demi Ambisi Menyelamatkan SPPDnya, Rela Mengorbankan Ribuan Rakyatnya”
Kab. Solok, Suaraindependent.id — beredar himbauan di WhatsApp Grup, bahwa sedang dilakukan proses pergeseran Anggaran 2025 se Kabupaten Solok, maka pencairan gaji ASN belum bisa dilakukan. Pihak keuangan menunggu proses pergeseran tersebut selesai.
Digrup WhatsApp lain juga terdapat pemberitahuan yang sama, bahwa gaji belum bisa di bayarkan karna Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) masih terkunci, karna Proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 belum selesai.
Hal itu memantik berbagai opini di tengah masyarakat. Aplikasi SIPD terkunci, alasan klise yang terlalu mahal, ungkap sejumlah ASN.
Dari informasi yang dihimpun, penyebab terkuncinya aplikasi SIPD, Pemkab Solok belum menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Alasan teknis seperti ini terdengar seperti tameng klasik, justru semakin menguak betapa tidak siapnya birokrasi menghadapi aturan pusat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memangkas belanja yang tidak penting, dengan target efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun.
Menyikapi keresahan dikalangan ASN, kepada media ini Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyampaikan bahwa kita tidak menampik bahwa kesalahan ini ada dari kita.
Ia mengungkapkan, persoalan ini disebabkan karena pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas termasuk di dalamnya belanja SPPD DPRD sebesar 50 %.
Selaku Ketua TAPD, Sekda Medison sudah memerintahkan TAPD Kabupaten Solok untuk melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Namun karena masih ada OPD (Sekwan) yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
“Gaji ASN untuk bulan Mei 2025 belum bisa di bayarkan karna aplikasi SIPD masih terkunci, hal itu disebabkan oleh proses revisi efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 belum selesai”, terang Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, sebelumnya kita sudah menerima Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 900.1.15.3/164/APKD/BPKAD-2025 Tanggal 5 Maret 2025 tentang “tindak lanjut SE Mendagri” Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 “tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025.”
Dari sekian banyaknya point yang tercantum dalam SE Mendagri dan surat Gubernur Sumbar tersebut, salah satu yang menjadi perhatian ada pada point a, dijelaskan bahwa “membatasi belanja kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar”
Serta pada poin b juga dijelaskan, “mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah.” Point inilah yang menjadi pedoman bagi Kepala BPKD Provinsi Sumbar untuk dikuti dan diberikan rekomendasi kepada Pemkab Solok.
“Seluruh SKPD Sudah mengentry RKA efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kecuali Sekretariat DPRD,” ungkap Medison.
Terkendalanya Sekwan melakukan pengentrian anggaran efesiensi disebabkan belum adanya persetujuan Pimpinan Dewan/ anggota DPRD untuk efesiensi perjalanan dinasnya dipotong 50 %. Sementara untuk OPD lainnya sudah dilaksanakan dengan merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.
Sebelumnya, Bupati sudah mengirimkan surat ke DPRD terkait Inpres dan Surat Gubernur Sumbar berikut tabel pemangkasannya. namun kemudian terjadi negosiasi, pihak DPRD berharap jangan terjadi pemotongan sebanyak itu.
Kita selaku TAPD sudah mengingatkan pimpinan hal ini tidak boleh tidak, sebab begitu dikirim ke Pemprov Sumbar, itu akan ditolak. Setelah itu diyakinkan kembali pihak DPRD, mereka masih kekeh dan belum mau.
“DPRD tidak mau dipotong 50%, mereka hanya mau dipotong 25-30% saja”
Ini faktanya, pemotongan itu wajib 50% berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Gubernur Sumbar, sementara DPRD masih belum setuju, terang Medison.
Kepada media ini Sekwan DPRD, Zaitul Ikhlas menyebutkan bahwa aplikasi SIPD masih terkunci, karena Sekretariat DPRD belum selesai meentry. Dikatakan bahwa Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin besok,” sebutnya.
Pertanyaanya, sampai kapan hal ini berlaku? Jika tetap Sekwan belum melakukan pengentrian, tentu selama itu pula SIPD ini akan terkunci?
Kita ketahui, selama SIPD terkunci, tidak satupun pembayaran yang bisa dilakukan oleh Pemda, dan diyakini akan Pemda kabupaten Solok akan lumpuh total, dan akan berefek ke perekonomian masyarakat Kabupaten Solok. (billy@nsi-id)
Daftar 40 SKPD yang telah melakukan Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas (50%) sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900/843/SJ Tahun 2025,:
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ✅
2 Dinas Kesehatan ✅
3 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ✅
4 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ✅
5 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ✅
6 Badan Penanggulangan Bencana Daerah ✅
7 Dinas Sosial ✅
8 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ✅
9 Dinas Lingkungan Hidup ✅
10 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ✅
11 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ✅
12 Dinas Perhubungan ✅
13 Dinas Komunikasi dan Informatika ✅
14 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ✅
15 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ✅
16 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ✅
17 Dinas Perikanan dan Pangan ✅
18 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ✅
19 Dinas Pertanian ✅
20 Sekretariat Daerah ✅
21 Sekretariat DPRD ❌
22 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan ✅
23 Badan Keuangan Daerah ✅
24 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ✅
25 Inspektorat Daerah ✅
26 Kecamatan Pantai Cermin ✅
27 Kecamatan Lembah Gumanti ✅
28 Kecamatan Payung Sekaki ✅
29 Kecamatan Lembang Jaya ✅
30 Kecamatan Gunung Talang ✅
31 Kecamatan Bukit Sundi ✅
32 Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ✅
33 Kecamatan Kubung ✅
34 Kecamatan X Koto Singkarak ✅
35 Kecamatan X Koto Diatas ✅
36 Kecamatan Junjung Sirih ✅
37 Kecamatan Hiliran Gumanti ✅
38 Kecamatan Tigo Lurah ✅
39 Kecamatan Danau Kembar ✅
40 Bapenda ✅




