EKONOMI

DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Paripurna, Setujui Retribusi Jasa Usaha.

Gunungsitoli, Newssuaraindependent.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli setujui Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha, melaui sidang paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06).

Dalam rapat tersebut tampak masing-masing fraksi secara bergilir menyampaikan pendapat pada raneperda tentang perubahan kedua Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli itu.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa bersama Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua tersebut bertujuan untuk mengambil keputusan terhadap ranperda dimaksud.

Dalam sidang itu, turut dihadiri oleh Sekda Kota Gunungsitoli, sejumlah anggota DPRD Kota Gunungsitoli,unsurĀ  SKPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, unsur Kodim 0213/Nias, serta staf Sekwan. (FZ/AA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button