Tak Berkategori

Dugaan Kasus Korupsi Aset Tanah Milik Pemda Di Desa Gowa Kidul Memasuki Babak Baru Pasca Riksus Dari Inspektorat.



Cirebon, suaraindependentneqs.id
| Kasus dugaan korupsi aset Pemkab Cirebon Desa Gowa Kidul Kecamatan Kaliwedi memasuki babak baru pasca Inspektorat melakukan Riksus dilanjutkan dengan mengeluarkan hasil pemeriksaan khusus untuk mengetahui nilai kerugian negara yang jelas terkait kasus tersebut yang sudah ramai dipublikasikan di medsos.

“Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi harus ada nilai kerugian yang jelas sebagai syarat materil,” kata Turah, pelapor dugaan korupsi tanah Pemda ditemui insan pers di Makopolresta Cirebon, Jumat (20/5/2023).

Dia menyebutkan Hasil Riksus Inspektorat muncul angka Rp.122 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah, justru uang tersebut malah masuk kantong pribadi, terangnya.

“Menurut penyidik Tipikor yang dilansir dari berita dibeberapa media online, uang itu justeru diserahkan oleh terlapor ke almarhum Y yang disebu-sebut merupakan orang kepercayaan Mantan Bupati Cirebon,S,” kata Turah yang mengaku janggal karena penyerahan uang sebesar itu tanpa tanda bukti penerimaan yang syah.

Selain tidak memiliki bukti penyerahan uang berupa kwitansi, lanjut Turah, dari hasil Riksus terlapor mengaku memiliki seorang saksi saat menyerahkan uang kepada Y yang kini sudah almarhum, yakni Kaur Trantib yang tidak lain merupakan anak buahnya sendiri dan memiliki hubungan kerja sebagai atasan dan bawahan, jelasnya.

“Menurut saya, satu saksi bukan saksi apalagi saksi itu memiliki hubungan kerja dengan terlapor. Dan kurang bisa diterima akal ada orang menyerahkan uang ratusan juta begitu saja tanpa meminta kwitansi,” terang Turah melalui pesan chatnya.

Selanjutnya Turah menambahkan, penyidik akan memanggil Terlapor, Kaur Trantib dan mertuanya berperan mengumpulkan uang dari para petani. “Selain itu penyidik juga akan memanggil saksi ahli dan salah satu keluarga Almarhum Y untuk dimintai keterangan terkait benar atau tidaknya Terlapor telah menyetorkan uang hasil lelangan dari petani ke almarhum Y,” terang Turah.

Berharap, dengan turunnya Tim Inspektorat ke Desa Gowa Kidul Kecamatan Kaliwedi untuk melakukan Riksus terkait polemik dugaan kasus Korupsi Aset Tanah milik Pemda tersebut, nantinya bisa mendapatkan titik terang dan proses hukum bisa berjalan, pungkas Turah (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button