HUKUM & HAM

Dugaan Korupsi SLB Di Nias Barat Kembali Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Tersangka.

Kepulauan Nias, Suara Independentnews.id

Terkait 3 tersangka  pra peradilan  kasus pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB SLB) Onowaembo, Kabupaten Nias Barat, tahun lalu, Kejari kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu, Rabu (13/1).

Hal itu disampaikan Kajari Gunungsitoli Helena Futin Laoli, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Fatizaro Zai, Kasi Intel Alexander Silaen melaluiTemu Persnya  kemarin, dijelaskan bahwa ketiganya tersangka yang sebelumnya sbb: GB, FD dan MD.

Kajari Gunungsitoli Helena Futin Laoli, SH, MH menyampaikan bahwa, tim penyidik kejaksaan selama ini bekerja menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SLB Negeri TA 2016 di Desa Onowaembo, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 12 tanggal 1 Juli 2020, tim penyidik telah melakukan penyidikan ulang dengan cara memeriksa saksi dan ahli serta melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara.

“Kejari Gunungsitoli menyampaikan bahwa, hasil penyidikan tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sekolah, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp.2.081.000.000. Para tersangka dikatakan belum ditahan, menunggu panggilan untuk pemeriksaan lanjutan”. 

Adapun tersangka pada pelaksanaan pembangunan itu adalah ketua pembangunan, sekretaris dan bendahara dengan dana Rp 2,3 miliar dari Kementerian Pendidikan dengan cara swakelola oleh komite sekolah. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button