Dugaan Malpraktik Anak Aldo: Kejaksaan Bantah Pernah Diminta Jelaskan Kondisi Medis

Pangkalpinang Suaraindependentnews.id— Dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Nama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang disebut-sebut oleh Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, saat keluarga korban mendesak penjelasan atas kematian pasien anak berusia 10 tahun, Aldo Ramdani. Jum’at (16/1/2026)
Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), melalui keterangan saksi Yanto, ayah korban. Di hadapan majelis hakim, Yanto mengungkapkan kebingungannya ketika pihak rumah sakit justru mengarahkan dirinya untuk meminta penjelasan kepada kejaksaan terkait kondisi medis hingga kematian anaknya.
“Saya tidak tahu apa hubungannya kejaksaan dengan kondisi medis anak saya. Tapi saya disuruh minta penjelasan ke kejaksaan,” ujar Yanto di persidangan.
Yanto menuturkan, sejak anaknya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, ia berulang kali meminta penjelasan medis kepada petugas rumah sakit mengenai penyakit yang diderita Aldo dan penanganan yang dilakukan. Namun, tidak satu pun petugas memberikan keterangan yang jelas.
Upaya tersebut kemudian berlanjut dengan menemui Direktur RSUD Depati Hamzah, Della Rianadita. Yanto meminta agar seluruh dokter dan tenaga medis yang menangani anaknya dihadirkan untuk memberikan penjelasan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Menurut Yanto, Della justru menyatakan bahwa penjelasan akan disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Hanya bilang kejaksaan yang akan menjelaskan. Sampai sekarang juga tidak ada satu pun orang kejaksaan yang menjelaskan ke saya,” kata Yanto.
Kondisi tersebut menumbuhkan kecurigaan Yanto adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap anaknya. Ia juga menyebutkan bahwa selama anaknya dirawat hingga meninggal dunia, dokter Ratna Setia Asih selaku dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tidak pernah hadir secara langsung untuk melakukan pemeriksaan atau tindakan medis.
Berangkat dari keresahan dan ketidakjelasan tersebut, Yanto akhirnya melaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian. Ia menegaskan langkah hukum itu diambil demi mencari keadilan dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian anaknya.
“Saya sudah berjanji di depan jenazah anak saya untuk menuntut keadilan,” ucapnya dengan suara bergetar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kondisi medis maupun penanganan pasien. Ia menyatakan bahwa kejaksaan akan menghadirkan Direktur RSUD Depati Hamzah sebagai saksi dan akan mengonfrontasi pernyataan Yanto dalam persidangan.
“Kejaksaan tidak punya kewenangan menjelaskan soal medis. Itu sepenuhnya kewenangan rumah sakit dan dokter,” kata Anjas.
Menurutnya, peran jaksa sebatas meminta keterangan dari pihak rumah sakit atau tenaga medis yang dihadirkan di persidangan. Tidak ada kerja sama atau penugasan kejaksaan untuk menyampaikan penjelasan medis kepada keluarga pasien.
“Kalau ada disebut-sebut kejaksaan akan menjelaskan, itu tidak benar. Kami akan dalami di persidangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, belum memberikan tanggapan atas dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan yang terungkap dalam persidangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi jejaring media *KBO Babel*. (KBO Babel)




