HUKUM & HAM
Trending

Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Warga di Kabupaten Karimun Yang Bersertifikat Tidak Ada Kejelasan, BPN Terkesan Bungkam

KARIMUN || 12,01,2022, suaraindependentnews.id, Tidak  adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk menanggulangi permasalahan lambannya proses pembuatan sertipikat tanah.

Namun program PTSL yang tadinya untuk menanggulangi permasalahan, tetapi dijadikan sebagai suatu Modus Operasi sejumlah Pegawai BPN atau Mafia Tanah.

 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun, salah seorang pihak kuasa ahli waris atas nama Dedi warga Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Seluas 1.000 meter tanah milik orang tuanya yang bernama Hiap Sang diduga diserobot melalui PTSL.

Saat dikonfirmasi awak media suaraindependentnews.id  Dedi menyampaikan bahwa, sejak tahun 2003 orang tuanya bernama Hiap Sang memiliki lahan seluas 10.143 m² di Kelurahan Parit Benut yang bersertifikat hak milik. Namun pada Januari 2022 kami ke lokasi dan melihat ada patok di dalam lahan kami yang bukan milik kami. Ujar Dedi.

“Sejak itu kami berusaha mencari tau mulai dari tingkat RT, RW dan Kelurahan hingga ke BPN Kabupaten Karimun. Salah satu petugas BPN turun ke lokasi untuk melihat ada patok yang bukan milik kami di lahan kami.” Ucapnya.

Sejak Februari 2022 hingga  sampai saat ini telah hampir 1 tahun, tidak ada upaya penyelesaian dari  pihak BPN Kabupaten Karimun, yang tadinya berjanji mau membantu dalam penyelesaian permasalahan ini, kami juga sudah pernah melayangkan surat resmi dan BPN menyarankan untuk pecah sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang. Terangnya.

Sebelumnya kepala pengukuran yang bernama Agus disaat dijumpai di Kantor BPN Karimun, meminta copy sertifikat agar dicek arsipnya, namun sampai bulan Mei 2022 tidak ada kabar hingga Pak Agus sudah pindah tugas dari BPN Karimun dan kembali meminta copy sertifikat dan no telp sepadan agar bisa disurati. Kata Dedi.

 

Saya terus mencoba mempertanyakan permasalahan sengketa lahan tanah orang tua saya yang memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN Karimun, namun ada penyerobotan lahan tanah orang tua saya kira-kira 1.000 m² dan terbit sertifikat PTSL oleh BPN.

Sampai saat ini kejelasan permasalahan sengketa tanah orang tua saya tidak ada titik temu, Ari Wibowo selaku pejabat  pengganti Agus terkesan bungkam dan tidak bisa lagi untuk berkomunikasi dengan baik dengan kami  jelas Dedi, kepada awak media.

Begitupun saat dikonfirmasi oleh awak media,  Ari Wibowo tidak mau mengangkat telpon selulernya apalagi pesan wasshap hanya dilihat saja (dired), padahal kami hanya ingin konfirmasi, klarifikasi agar pemberitaan menjadi beribang sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam menyampaikan informasi publik.

Bagaimana suatu permasalahan bisa cepat selesai dengan baik, kalau pejabat publik yang berkepentingan seperti itu, dan ini sudah mengabaikan UU no 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik. Untuk itu pihak-pihak yang berkepentingan segera menyikapinya, supaya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dapat dihindarkan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak BPN Kabupaten Karimun tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button