KESEHATAN

Empat Langkah Menjaga Sekolah Tetap Aman Selama PTM Terbatas

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Berdasarkan Surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.03/KB/2021. Menteri Agama No.384 tahun 2021.Menteri Kesehatan No. HK. 01.08/Menkes/424/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

1. Mastikan bahwa dilakukan upaya upaya untuk mengurangi penularan sebanyak mungkin di komunitas tersebut.

2. Memastikan bahwa telah memiliki Sistem yang baik didalam sistem Sekolah untuk dapat memantau kesehatan siswa dan pengajar.

3. Memastikan ada komunikasi, yang baik dengan siswa itu sendiri serta orang tua Sehingga
Mereka tau apa yang harus dilakukan jika seorang siswa sedang tidak sehat atau jika seorang guru tidak sehat.

4. Memastikan adanya ketentuan yang baik disekoah, untuk meminimalkan pengurangan, dan meminimalkan peluangnya penyebaran virus Covid -19.
(Sumber : Covid-19.go.id/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button