POLRI

Empat Tersangka Petinggi ACT Resmi Ditahan Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Empat tersangka petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditahan Bareskrim Polri mulai Jum’at (29/7/2022) malam.
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
“Malam ini, pukul 20, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini kami memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut”, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at, (29/7/2022).

Whisnu mengatakan, penahanan ini dilakukan lantaran penyidik khawatir akan adanya barang bukti yang dihilangkan. Sebab, kata Whisnu, pada pekan lalu penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang hilang ketika melakukan penggeledahan di kantor ACT.
“Terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantor ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik nanti para tersangka tersebut menghilangkan barang bukti, dan malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka”, terang Whisnu.

Divisi Humas Mabes Polri, sebelumnya mengungkap bahwa Yayasan ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implemenasi dan anggaran operasional. Fakta di lapangan, ditemukan bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp 2 triliun.
“Selain Rp 130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa Yayasan ini mengelola dana umat kurang lebih Rp 2 triliun”, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jum’at 29 Juli 2022.

Ramadhan menambahkan, dari dana sebesar Rp 2 triliun tersebut, dilakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan dalih untuk biaya operasional.
“Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus Yaysan Aksi Cepat Tanggap”, ungkap Ramadhan.

Kemudian, terang Ramadhan, pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 persen.
“Pada 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syariah ACT, pemotongannya sebesar 30 persen”, ucap Ramadhan.

Ramadhan menyebut, total donasi yang masuk ke Yayasan ACT, dari 2005 sampai 2020, sekitar Rp 2 triliun.
“Nah, dari dua triliun ini, donasi yang dipotong sekitar Rp 450 miliar atau 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan”, terang Ramadhan. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button