HUKUM & HAM

Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Angkat Bicara, Terkait Pelarangan Siswi SD Dalam Menggunakan Jilbab

Warga Gunungsitoli Dari Agama dan Suku Manapun Harus Diberi Kebebasan Dalam Menuntut Pendidikan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mendesak Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dengan mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 070991 Mudik Gunungsitoli.Terkait beredarnya pemberitaan di media online adanya pelarangan siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah kota Gunungsitoli dalam menggunakan jilbab dengan dalih keseragaman.
Melalui via seluler kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto. Kamis (14/7/2022) mengatakan, Itu tidak boleh, Kenapa mesti ada pelarangan, Saya akan mendesak Pemerintah agar Kepala Sekolah itu segera diganti, pungkasnya”.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada wartawan yang juga berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera mengganti Kepala Sekolah SD yang dimaksud, karena dikhwatirkan dapat mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama di Kota Gunungsitoli.
“Ada-ada saja pelarangan itu. Saya menilai bahwa kebijakan Oknum Kepala Sekolah SDN Mudik itu tidak dibenarkan”.
Warga Gunungsitoli dari Agama dan suku manapun harus diberi kebebasan dalam menuntut pendidikan.
Herman Jaya menambahkan bahwa, ini menyangkut hak azasi manusia (HAM) yang mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dimanapun dan kapanpun tanpa mengabaikan norma-norma  dan etika ucapnya”.
Dimana kejadiannya salah seorang orangtua siswa, Suarno (54) merasa sangat keberatan atas sikap dari oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, yang melarang anaknya inisial GA, siswa kelas 6 untuk menggunakan Jilbab.
Suarno kepada wartawan, Kamis (14/7), mengatakan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis sekira pukul 10.00 Wib, sembari mempertanyakan pemicu yang membuat anaknya menangis”.
Usai mendengar alasan anaknya, Suarno (54) merasa kesal dan menyambangi Sekolah tersebut untuk mempertanyakan dalih pelarangan anaknya menggunakan jilbab. Walau akhirnya, Suarno tidak berhasil menemui Kepala Sekolah.
Atas kejadian ini, Suarno merasa sangat keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang diduga melarang anaknya menggunakan hijab”.
Saya keberatan sekali, karena keputusan anak saya dia harus memakai jilbab untuk menutupi auratnya. Tegas Suarno.
Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada salah seorang siswi berinisial (GA) terkait pelarangan pemakaian jilbab dengan dalih demi keseragaman bagi seluruh siswa/siswi”.
Tidak hanya itu, Yonarius juga berdalih bahwa sekolah yang dia pimpin tersebut bukan sekolah keagamaan.
Lanjutnya Jika siswi tersebut masih bersekolah dengan menggunakan jilbab, Pihaknya menyatakan tidak melarang dan tetap bersekolah. Tujuannya hanya untuk keseragaman saja, Ujarnya”. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button