Komisi pemilihan umum

Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Kab Solok gelar Rakor

Bawaslu Kabupaten Solok

Kab Solok, Suaraindependent.id — Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 sudah diambang mata. Berbagai tahapan pemilu sudah dimulai oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD

Tidak ketinggalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok juga mulai melaksanakan agendanya. Baru baru ini, Bawaslu mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Proses Pemilu tahun 2024 di Aula D’Relazion Cafe Kota Solok Rabu (12/10)

Sebanyak 20 orang/ Parpol di Kab Solok, hadir mewakili partai politiknya. Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Solok sendiri, turut hadir Kepala KesbangPol Kab Solok Agus Rostamda, SH. MM, Kepala Diskominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam S.Sos, M.Si dan KPU Kab Solok

Komisioner Bawaslu Kab Solok, Andri Junaidi, SH. MH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan, sehubungan dengan telah berjalannya tahap tahapan lemilu, diperkirakan adanya potensi sengketa dalam proses pelaksanaan pemilu,

Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya ini kita sosialisasikan, kita sebarkan informasi ini lebih luas agar jika terjadi permasalahan nantinya hal ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses pemilu secara keseluruhan.

Kepala KesbangPol Kab Solok Agus Rostamda, SH. MM, Kepala Diskominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam S.Sos, M.Si

Dalam rakor tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 Surya Efitrimen, S.Pt. MH menjadi nara sumber.

Dikatakannya, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota.

Dijelaskan Surya Efitrimen, sengketa pemilu itu terbagi dua, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu.

Penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi. Proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.

Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, proses penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip cepat dan tanpa biaya.

Penyelesaian sengketa proses pemilu ini harus terpenuhi syarat formil dan materil dengan batas waktu yang ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bersifat Final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Penetapan Calon.

Keunggulan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu adalah penyelesaian yang cepat (12 hari), persidangan yang tidak berlarut-larut, kesepakatan mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum, ungkap Surya Efitrimen. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button