HUKUM & HAM

Frans Candra Ziliwu Masih DPO Polres Nias Dan AZ Telah Di Tetapkan Tersangka Dan Terdakwa

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS

Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper melalui temu Pers di Kantor Hukum ELYDER & Rekan di Gunungsitoli. Senin (24/1) mengatakan bahwa tentang peristiwa penganiayaan bersama-sama yang telah terjadi pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara dimana salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.

Dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.

Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021, sesuai dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka.

Juga Aferinyaman Ziliwu membenarkan terkait DPO FCZ kita telah informasikan dan koordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya, ujarnya.

Melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH mengatakan bahwa, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ, Pihak kita dari Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ, Senin (24/1/2022).

Dan kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias ucapnya.

Terkait Laporan a.n Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal 02 Agustus 2021, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias Candra (20) beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No,01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Lebih lanjut Afernyaman Ziliwu sampaikan  bahwa,  pelaku penganiayaan pada dirinya yang telah ditetapkan jadi DPO FCZ adalah anak kandung dari AZ  yang sudah jadi tersangka/terdakwa artinya pelaku ini adalah Ayah dan Anak.

(F.Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button