Tak Berkategori

GARDA AKSI Dukung APH usut Tuntas Kasus Korupsi PADes Setu Kulon Weru-Cirebon


Cirebon, suaraindependentnews.id — Gerakan Rakyat Daulat Anti Korupsi Indonesia (GARDA AKSI) menyatakan dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana desa yang melibatkan J oknum Kepala Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

Ketua Umum GARDA AKSI, Asyrofuddin, menegaskan bahwa lembaganya mendukung langkah tegas yang diambil oleh APH dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, penyalahgunaan Dana Desa atau Pendapatan Anggaran Desa (PADes) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencederai amanah pembangunan di tingkat desa.

“GARDA AKSI berdiri di garda depan untuk mengawal penegakan hukum. Kami mendorong agar penanganan kasus dugaan korupsi PADes Setu Kulon yang pelakunya sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumber-Cirebon, agar prosesnya dilakukan secara transparan dan profesional, agar masyarakat memperoleh keadilan,” ujarnya.

Selain itu, GARDA AKSI juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran desa, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,imbaunya.

Informasi yang berhasil didapat, bahwa kasus dugaan korupsi PADes Setu Kulon saat ini tengah menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk J yang merupakan Kepala Desa Setu Kulon yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sementara itu, Kabid DMPD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan saat ditanya oleh awak media pada Selasa, 28/10/2025 membenarkan J Kepala Desa Setu Kulon berstatus tersangka.

Bilamana J nantinya sudah ada ketetapan hukum dari Pengadilan, maka proses pemberhentian secara permanen langsung diproses, tambahnya.

GARDA AKSI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button