
Jakarta, Suaraindependent.id — Untuk mempercepat proses rekomendasi izin pelantikan pejabat yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, SH, sambangi Dirjen Dukcapil Kemendagri RI di Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Disambut oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. H. Setya Budi, M.Pd., Wawako Solok paparkan kondisi terkini di Pemerintahan Kota Solok.
Hadir mendampingi Dirjen dalam audiensi tersebut, Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Dr. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, selaku Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam audiensi tersebut wawako menyebutkan bahwa hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota.
Permendagri tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Solok menyampaikan pentingnya percepatan rekomendasi dimaksud guna menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Solok.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Solok dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tata kelola administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. (Billy)




