HUKUM & HAM

Gerak Cepat Dinas KUKMPP Kab Solok, Terapkan Layanan Cap Tanda Tera

Plh. Kadis Asmulyadi. Bersama Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Syafneliwati, SE, Dinas KUKMPP Kabupaten Solok

Selasa, 15 Februari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id – Usai dilantik menjadi Plh. Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Solok, Asmulyadi mulai membenahi seluruh tugas tugas yang mangkrak di kedinasannya.

Gerak cepat, itulah yang dilakukan Kadis Asmulyadi. Bersama Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Syafneliwati, SE, Dinas KUKMPP Kabupaten Solok mulai menerapkan terhadap layanan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2022

CTT tersebut merupakan tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang serta Perlengkapannya (UTTP) yang membuktikan alat tersebut sudah benar dan akurat, terang Plh. Kadis KUKMPP Kabupaten Solok.

CTT Tahun 2022 ini resmi di berlakukan dan diterapakan usai Dinas KUKMPP Kabupaten Solok melaksanakan rapat Internal Bidang Perdagangan dan kemetrologian, Selasa (15/2).

Dijelaskan Kadis, “masa berlakunya CTT tersebut adalah selama  satu tahun, usai satu tahun, CTT tersebut dikembalikan ke Direktorat Metrologi Legal Bandung, sekaligus meminta CTT yang baru untuk tahun berikutnya”

Saat ini kita sudah bisa menerapkan kegiatan Tera/ Tera Ulang UTTP untuk tahun 2022, usai CTT tahun 2022 kita terima, ujar Kadis Asmulyadi.

Lebih lanjut Asmulyadi menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran saat melakukan transaksi jual beli di pasaran, sehingga tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, ungkap Kadis KUKMPP Kab Solok. (billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button