HUKUM & HAM

Ketua LSM Tipikor Indonesia Wilayah Kepulauan Nias Apresiasi Kinerja Polres Nias

Ketua LSM TIPIKOR INDONESIA Wilayah Kepulauan Nias, Wahyuddin Waruwu, SP mengapresiasi kinerja Polres Nias

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Ketua LSM TIPIKOR INDONESIA Wilayah Kepulauan Nias, Wahyuddin Waruwu, SP mengapresiasi kinerja Polres Nias saat ini, dalam hal mengusut kasus dugaan Penghinaan kepada Wartawan pada beberapa Minggu lalu lewat Media Sosial Facebook Adlan Telaumbanua, Kepada YZ, dan YZ telah membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polres Nias, dengan Nomor: STPLP / 253 / 2022 / NS pada Jum’at, (17 Juni 2022).

Sebagai tindak lanjut Kamis tanggal 30 Juni 2022 Pihak Polres telah menerbitkan SP2HP kepada korban YZ guna penyelidikan lebih lanjut dengan Nomor :SP.Lidik/367/VI/RES.1.14./2022/ RESKRIM.

“Kita ini Mitra Polres Nias, jadi kalau ada yang sengaja menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan bisa didijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE),” ucap Wahyuddin Waruwu, SP kepada sejumlah Wartawan di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Sabtu (01/07/2022).

Negara kita negara hukum, Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi Undang-Undang.  Ini menjadi pembelajaran bahwa bijaklah dalam menggunakan medsos” tegas Wahyuddin Waruwu,SP  Ketua LSM Tipikor Indonesia yang dikenal sangat ramah dan humanis ini.

Lebih lanjut, Bung Wahyuddin Waruwu,SP  menyampaikan pesan bahwa Terkait laporan YZ, kita percayakan sepenuhnya masalah ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera di usut tuntas ucapnya. (F. Larosa)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button