NASIONAL

Gubernur Jabar Wajibkan Publikasi Penggunaan Anggaran Secara Transparan, Namun Kades Cihanjuang Abaikan Pergub 

Sumedang | suaraindependentnews.id KDM/Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan.

Langkah tersebut ditegaskan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

Publikasi Wajib: Penggunaan anggaran belanja wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

Media Publikasi: Informasi anggaran wajib dipublikasikan melalui media sosial (YouTube, Facebook, Instagram, dll.) dan papan informasi.

Capaian Kinerja: Selain rincian anggaran, setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan: Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi uang pajak rakyat.

Efisiensi: Publikasi media sosial dinilai lebih efektif dan efisien di era digital.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan uang yang dikelola pemerintah yang berasal dari pajak masyarakat digunakan secara tepat guna.

Namun hal ini tidak berlaku bagi Kades Cihanjuang Kacamatan Cimanggung Kab Sumedang, Pasalnya banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran yang diduga disalahgunakan oleh kadesnya. Seperti halnya pada saat bencana alam yang terjadi tahun 2021 pemerintah pusat memberikan bantuan untuk relokasi yang terdampak bencana alam kurang lebih sebesar Rp 300.000.000, tapi diduga tidak satu titik pun yang diterapkan, sehingga ada  Maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dimata masyarakat.

Kemudian terkait penggunaan anggaran DD tahun 2022 dengan status desa mandiri Rp.1.320.314.000, dalam penyaluran anggaran keadaan mendesak sebesar Rp.529.200.000 & 13.750.000 serta penyertaan Modal BuMdes sebesar Rp. 100.000.000, kemudian pengadaan penyelenggaraan pos keamanan ronda/patroli sebesar Rp.31.500.000

Selanjutnya penggunaan anggaran DD tahun 2023 Sebesar Rp. 1.333.305.000 dalam penyaluran pemeliharaan gedung prasarana balai desa sebesar Rp. 13.445.000 dan pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp.36.598.000, dan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman sebesar Rp.56.446.000 serta pemeliharaan jalan desa sebesar Rp. 177.282.000. kemudian penyertaan modal BumDes sebesar Rp. 100.000.000 dan penyaluran dana keadaan mendesak sebesar Rp. 331.200.000, Kemudian anggaran untuk produksi peternakan (alat produksi, pengolahan, kandang dll) sebesar Rp. 85.600.000 dan alat pengolahan pertanian padi/jagung sebesar Rp.123.800.000 yang jadi pertanyaan dimana lumbung desanya…..??

Kemudian penyusunan pendataan profil potensi desa sebesar Rp. 30.904.500. Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024, sebesar Rp. 1.603.277.000, dalam penyalurannya ditemukan kejanggalan dalam pemeliharaan sambungan air bersih/pipanisasi sebesar Rp. 30.870.000 dan tandon penyimpanan air hujan sebesar Rp. 31.090.500. Selanjutnya pelaksanaan program RTLH GAKIN (pemetaan dan validasi) sebesar Rp. 100.000.000, Kemudian penyelenggaraan kesehatan (PKD) penyediaan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin sebesar Rp. 112.500.000

Penggunaan anggaran DD tahun 2025 dengan status desa MANDIRI sebesar Rp. 1.419.432.00 dalam penyalurannya ditemukan kejanggalan terkait penyediaan KB dan alat kontrasepsi keluarga miskin sebesar Rp. 60.000.000, Kemudian pemetaan dan validasi RTLH GAKIN dll sebesar Rp. 90.000.000 serta penyertaan modal Rp. 60.000.000. Kemudian penggunaan anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa Rp.12.000.000 serta dana keadaan mendesak Rp.106.200.000 yang seharusnya disalurkan untuk KPM……??

Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang namanya minta dirahasiakan, masa kepemimpinan Kades yang sudah menjabat ketiga periode nya itu, tidak nampak dalam pembangunan diduga kuat terjadi mal administrasi jelasnya. Untuk itu masyarakat berharap agar pihak instansi yang berwenang mulai dari inspektorat kabupaten Sumedang jangan tutup mata.

Lakukan pengawasan bahkan harus diaudit dalam waktu dekat masyarakat akan menyerahkan bukti-bukti terkait kepada Kejari dan Aph dan meminta pengawalan kepada pihak media untuk terus menyuarakan aspirasi dan keluhan masyarakat pungkasnya.

Saat awak media konfirmasi kepada kepala desa tidak mau menjawab pertanyaan secara detail, alih-alih menghindar dan menyuruh awak media untuk nelpon wartawan berinisial U sebagai ketua organisasi jurnalis Jawa Barat yang diakuinya sebagai saudara kades.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya kades malah bungkam tidak mau merespon. Karena permohonan dari masyarakat dalam waktu dekat ini berencana akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran & mal administrasi dengan harapan APH dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Rilis@team

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button