Tak Berkategori
Trending

Gugatan Prapradilan Keluarga Aliyanto Tidak Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Kalteng, suaraindependent.id_ Pelaporan Nurdin kepala kantor cabang PT KPC terhadap adanya pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik perusahaannya kini proses perkaranya berlanjut ,walaupun keluarga tersangka Aliyanto sempat melakukan perlawanan lewat prapradilan.namun akhirnya prapradilan kurnia selaku keluarga Aliyanto permhonannya tidak dikabulkan .Perkara no 2/pid prapradilan/2020/PN Pbu yang dilakukan gugatan oleh keluarga aliyanto selaku pemohon melawan polres kobar selaku termohon akhirnya “kandas ‘,dari pantauan wartawan dipengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun dilakukannya prparadilan oleh kurnia cs selaku keluarga tersangka aliyanto melawan polres kobar karena merasa dengan hasil proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota polres kobar dianggap oleh pemohon tidak sah sehingga langkah keluarga aliyanto melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun .

Setelah sidang berjalan dan hampir menyita waktu setengah bulan ,melihat beberapa kali persidangan , nampaknya hakim menilai dan menimbang ,dari pertimbangan pertimbangan baik pemohon maupun termohon majelis hakim tunggal Mantiko S Moechtar ,SH .M.Kn telah menilai dan mutuskan untuk mengadili 1 Menolak permohonan prapradilan Pemohon 2 menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap sdr Muhammad aliyanto bin Burhanudin adalah sah. 3 memberikan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil .

Mendengar putusan majelis Hakim ketika dikonfirmasikan kepada Nurdin kepala kantor cabang selaku pelapor atas nama PT KPC
Dirinya mengatakan Langkah langkah ini dianggap sudah clear prapradilannya .tinggal kita menunggu untuk proses sidang selanjutnya ucapnya pada wartawan(taufik Hidayat)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button