Hampir 7 Tahun Bekerja Hak Pesangonnya Tidak Dibayarkan Perusahaan.

Gunungsitoli, Suaraindependent.id | Dalam penuturan salah satu pekerja/karyawan, Arianus Halawa Alias Ama Tuti (30) bekerja hampir tujuh (7) tahun lamanya karena kesalahan akan sesuatu hal, namun demikian Ama tuti melalui Kuasa Hukum, Martin Jaya Halawa,SH meminta hak-hak Normatif (Pesangon) kepada Pemilik Perusahaan CV Surya Berkah Utama, Sosulim dalam hal ini Bos Iin sebagai pihak pemilik Perusahaan, pertemuan tersebut dilaksanakan di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (11/07).
Pada pertemuan tersebut Iin sebagai pihak mediasi Pemilik perusahaan mengatakan bahwa karyawan yang telah melakukan pencurian dalam melaksanakan tugas, atas perbuatan pencurian pemilik usaha telah menggambil keputusan dengan melakukan pemecatan.
Iin jelaskan bahwa mereka pekerja ini melakukan kesalahan mencuri dengan mencolok beras sebanyak 1 karung dan disembunyikan dibelakang Ban Mobil berlokasi di depan Toko Surya Makmur, yang mengetahui perilaku mereka adalah Adi (Anak Sosulim) .
Disampaikan Iin, sebenarnya masalah ini mau saya laporkan namun karena ada niat baik toko agar permasalahan ini jangan dilaporkan dan diselesaikan, Iin mengakui memang yang dicuri hanya sedikit namun saat itu pemilik Perusahaan membuat surat pernyataan, dikarenanakan Ama Tuti tidak mau menandatangani maka pemilik perusahaan akhirnya melakukan pemecatan.
Sementara pekerja dalam hal ini Ama Tuti sebagai tulang punggung keluarga bagi ke-4 orang anaknya menjelaskan ke awak media, bahwa saya bekerja dari bulan Desember 2013 s/d 15 Juni 2020 dari Pemilik perusahaan CV Surya Berkah Utama.
Ama Tuti mengakui bahwa gaji saya setiap minggu mendapatkan gaji Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan mendapatkan gaji Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus rupiah). Dan kami sebagai pekerja kurang lebih 30 orang dan beberapa yang sudah lama bekerja sampai bertahun-tahun jika sudah diberhentikan hak normatif (pesangon) kami tidak dibayarkan.
Terkait surat pernyataan yang disampaikan Bos Iin, sebenarnya saya (Ama Tuti) mau menandatangani bila surat peringatan, namun isi surat pernyataan menegaskan di dalamnya ” Kami sudah melakukan pencurian dan bila kami dipecat di Toko CV Surya Berkah Utama kami tidak menuntut hak dengan Materai Rp.6000 ” atas narasi tersebut saya tidak menandatangani ucap Ama Tuti.
Sedangkan melalui kuasa hukum, Martin Jaya Halawa,SH mengatakan ini paraduga tak bersalah, seseorang belum diputuskan hakim seseorang itu tidak berhak dinyatakan bersalah, bahwa yang dicuri dalam hal ini 1 karung beras karena kebutuhan seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah dipecat semestinya hak-hak normatif pekerja seharusnya dibayarkan.
Bahwa perlu diketahui klien adalah tulang punggung keluarga, akibat tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pihak perusahaan CV Surya Berkah Utama sangat merugikan klien dan keluarganya, dikarenakan hak-hak normatif dari klien tidak diberikan oleh pihak perusahaan dalam hal ini perusahaan dikualifisir telah melanggar Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ucapnya ke awak media (FL/Aa)