Hari Bela Negara, DPW FBN RI Bali Serukan Penyelamatan Subak Jatiluwih

TABANAN. || suaraindependentnews.id – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara (DPW FBN) Republik Indonesia Provinsi Bali menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya pelanggaran alih fungsi lahan, tata ruang, serta pembangunan masif di kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Kawasan ini diketahui telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO sejak tahun 2012.
Sejatinya, masyarakat Bali, khususnya di Tabanan, telah memperjuangkan pengakuan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 1990. Pengakuan resmi UNESCO akhirnya diberikan pada 29 Juni 2012 di Saint Petersburg, Rusia. Sejak awal, kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pertanian dan budaya merupakan soko guru Bali, yang menjadi sumber lahirnya taksu Pulau Dewata.
Berdasarkan catatan, terdapat sekitar 360 hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Jatiluwih yang menjadi bagian inti WBD sekaligus penyangga Catur Angga Batukaru. Namun, sejak 2017 mulai muncul sejumlah pelanggaran, yang dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Salah satu kasus yang disorot adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Gong Jatiluwih, yang pada 2017 menerima Surat Peringatan (SP) 1, disusul SP2, dan kembali diterbitkan SP3 pada 1 Desember 2025. Selain itu, tercatat ada 13 titik pelanggaran berupa restoran dan kafe di kawasan WBD Jatiluwih yang telah disegel oleh Satpol PP Pemprov Bali, karena dianggap melanggar tata ruang.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sejumlah usaha yang disebut melanggar diantaranya Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes, Restoran Mentig hingga bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, seperti Billy’s.
Maraknya alih fungsi lahan ini dinilai mencerminkan ketidakmampuan pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Tabanan maupun Pemerintah Provinsi Bali, dalam menjaga dan mengawasi kawasan Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.
Momentum Hari Bela Negara dimanfaatkan DPW FBN RI Bali untuk menyuarakan penyelamatan Jatiluwih. Ketua DPW FBN RI Bali, Ida Bagus Putu Parta SE., SH., menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan harus tegas dalam tegakkan aturan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan WBD Jatiluwih, yaitu alih fungsi lahan,(LSD) Lahan Sawah Dilindungi, termasuk pelanggaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas Putu Parta.
Ia mengingatkan bahwa status Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tanggung jawab besar agar tidak mencoreng kredibilitas Indonesia di mata dunia.
“Mengingat, subak dengan pola irigasi Jatiluwih ditetapkan sebagai WBD ( Warisan Budaya Dunia) oleh UNESCO pada 29 Juni 2012, di Saint Petersburg, Rusia, harus dijaga jangan sampai menimbulkan kegaduhan sehingga merusak kredibilitas warisan budaya dunia itu sendiri dimata dunia,” ujarnya.
Menurut Putu Parta, penegasan aturan perlu dikaitkan kembali dengan komitmen Indonesia terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang menjadi dasar pengakuan UNESCO. Selain itu, perlindungan lahan sawah juga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri ATR/BPN.
“Sangat disayangkan Subak Jatiluwih Berubah drastis, banyak munculnya bangunan baru yang melanggar Warisan Budaya Dunia (WBD) ditetapkan oleh UNESCO, bahkan seperti dibelakang yang kita lihat muncul bangunan baru dengan kontruksi baja berskala besar,” paparnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Departemen Pendidikan Seni dan Budaya DPW FBN RI Bali, Pande Made Suardana BA., SPd., M.Si., yang menekankan pentingnya menjaga kawasan penyangga Catur Angga Batukaru sebagai bagian tak terpisahkan dari WBD.
“Terkait adanya penetapan Jatiluwih sebagai WBD tahun 2012, itu tidaklah gampang, pelaksanaan Catur Angga Batukaru sehingga, terjadinya pelanggaran dikawasan WBD Jatiluwih maka akan berimbas terhadap seni dan budaya itu sendiri,” urainya.
Ia menambahkan, pengakuan UNESCO terhadap Jatiluwih lahir dari perilaku tradisional masyarakat dalam mengolah sawah, mulai dari membajak dengan sapi hingga panen secara tradisional. Keberadaan Museum Subak di Tabanan, yang disebut sebagai satu-satunya di dunia, menjadi simbol apresiasi global terhadap sistem subak.
“Namun, jika pelanggaran tersebut terus berkelanjutan tidak tertutup kemungkinan WBD akan di cabut oleh UNESCO, hal tersebut akan berdampak merugikan Kabupaten Tabanan, Bali bahkan Negara,” pungkasnya.
(Red)




